Musi Banyuasin, TRIBRATA TV
Jajaran Unit Reskrim Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), menangkap seorang pria berinisial PS (35) sesaat setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan seprofesinya, Herman Sawiran (54).
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (28/5/2026) siang di area houling batu bara PT HKI 1.B, Desa Tenggaro, ini bermula dari adanya cekcok yang berujung pada penusukan menggunakan pisau dapur.
Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah SH, mengungkapkan pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan melalui layanan 110.
“Begitu menerima laporan melalui 110, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal untuk segera menuju TKP. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan saat masih berada di lokasi kejadian sebelum sempat melarikan diri,” ujar AKP Apriansyah SH.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian tangan kiri saat berusaha menangkis serangan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur telah diamankan di Mapolsek Keluang guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









