Rebutan Lahan Negara di Kutalimbaru, Deli Serdang

- Editorial Team

Selasa, 16 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Polemik rebutan lahan dan hutan negara yang dikelola warga dalam kelompok tani kembali terjadi di kawasan seluas 150 hektar di Dusun 10 Tanduk Benua Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Senin (15/6/2020).

Puluhan warga dan anggota Kelompok Tani Kehutanan Sada Ola Reboisasi, menggeruduk kantor Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru.

Kedatangan mereka untuk melaporkan oknum atau OTK yang sering mengganggu dan meresahkan warga dengan mengancam, menakut-nakuti dan melarang warga melakukan aktifitas dilahan itu.

Sekedar diketahui Kelompok Tani Kehutanan Sada Ola Reboisasi ini berdiri pada tahun 2017 dengan SK Kepala Desa Suka Makmur nomor : 067/2001/SM/2017 ditanda tangani Kepala Desa dan tercatat dalam salinan akte notaris Gloria Gita Putri Ginting ,SH.Mkn dengan Akte Pendirian Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi nomor akte 94. Sementara susunan pengurus diketuai Supardi Surbakti dan penasehat Marhen Tarigan beranggotakan 100 lebih petani.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Februari 2018 kelompok tani berkirim surat kepada UPT Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, minta untuk memanfaatkan kawasan hutan secara maksimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Pihak UPT kehutanan memberikan izin dan sering menyerahkan bibit kepada kelompok tani untuk ditanam demi melestarikan hutan negara.

BACA JUGA  Hardono, Kades Tanjung Garbus Kampung Pimpin Rapat Koordinasi Keamanan Desa

Informasi yang dihimpun, PT.Ira mengklaim lahan itu milik mereka dengan bukti SK Camat atas nama Yopie Sangkot Batubara (alm). Hal ini juga dibenarkan Kepala Desa Suka Makmur karena menerima surat tembusan dari PT.Ira.

Warga menceritakan orang-orang yang suka menghadang petani dilokasi didatangkan PT.Ira dengan jumlah puluhan orang menggunakan senjata tajam, sehingga warga menjadi takut dan mengalami trauma.

Menurut Kepala Desa Suka Makmur Marhen Tarigan sebelum kelompok tani ini terbentuk sudah banyak warga yang menggarap lahan tersebut. Ditahun 2020, muncullah PT Ira yang diberikan kuasa kepada Martin Luter Bangun untuk mendata kembali lahan-lahan mereka sesuai SK Camat seluas 150 hektar. Kemudian anak Alm Yopie Sangkot Batubara atas nama Soni disuruh Martin Luter Bangun untuk menguasai kembali lahan tersebut, “Disurulah si Soni ini oleh yg dikuasakan Martin untuk menguasai lahan ini kembali, dan dibuatkanlah surat kuasa dan ditembuskan ke saya surat kuasa itu” Kata Marhen. Dalam surat kuasa disebutkan untuk melakukan pendataan kembali, menertibkan lahan yang 150 hektar.

BACA JUGA  Ditipu Rp600 Juta , ASN Asal Kisaran Laporkan Temannya Sendiri

PT.IRA mengklaim yang menguasai lahan mereka adalah para penggarap liar.”Didalam lahan 150 hektar tadi sebagian masuk areal Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi dan sebagian tidak ” jelas Marhen.

Ia mengatakan warga kelompok tani ditakut-takuti dan diancam OTK disaat hendak ke lahan mereka.

Laporan kelompok tani ini akan ia teruskan kepada Dinas Kehutanan, “Datangnya aspirasi masyarakat, bahwa mereka takut mengurus tanaman akan kita laporkan ke Dinas Kehutanan,” ungkapnya.

Seorang pengurus Kelompok Tani Kehutanan Sada Ola Reboisasi inisial HS (40) mengatakan warga yang bercocok tanam sering diancam dan mengalami tekanan dari OTK, bahkan petani kerap ditakuti-takuti. “Petani diancam begini, jangan keatas (lahan red), kalau keatas nanti bisa krek (sambil mencontohkan leher dipotong), dan petani juga dikejar-kejar menggunakan parang, kayu yang sudah dimodifikasi dengan paku,” kata HS.

Sedanf Pasta Surbakti mengatakan OTK tersebut telah memasang papan pengumuman atau plang secara sepihak bertuliskan “Dilarang Menanam, Menggarap dan membagun diatas tanah ini +- 150 hektar, Tanah ini SK Camat atas nama Yopie Sangkot Batubara”.

BACA JUGA  Moeldoko Minta Pekan ini Konflik Petani Simalingkar dan Sei Mencirim dengan PTPN II Selesai

Diceritakan Pasta Surbakti mengatakan selama ini Dinas Kehutanan sudah sering menyerahkan bantuan bibit kepada petani, semisal pohon durian, manggis. Saat ini bibit bantuan itu sudah sering dicabut dan dirusak oleh OTK tanpa sepengetahuan petani. “Inilah lahan yang diambil dan dirambah Yopie Batubara pada tahun 2001/2002, dan kami masyarakat disini sesuai dengan program pemerintah,” ujarnya.(BTM)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB