Hasil Autopsi Rusman Situngkir 7 Minggu Belum Keluar, Ini Kata Kapolda Sumut

- Editorial Team

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sampai saat ini misteri kematian Rusman Maralen Situngkir masih diliputi banyak teka-teki. Meskipun jenazah sudah diautopsi dan ekshumasi, misteri itu belum dapat diungkap Polsek Medan Helvetia.

Menanggapi hal itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ketika dimintai tanggapannya mengatakan kepada keluarga korban agar mengikuti proses. Selain itu, mantan Asop Kapolri ini menegaskan bahwa hasil autopsi yang mengeluarkan adalah forensik kedokteran.

“Ikuti proses, hasil autopsi itu yang keluarkan forensik kedokteran,” kata Irjen Agung Setya, Sabtu (15/6/2024).

Hampir 7 pekan setelah tindakan ekshumasi, hasil autopsi jenazah Rusman yang diduga meninggal karena dibunuh di Jalan Gaperta Kota Medan hingga kini belum keluar, padahal saat itu dokter forensik mengatakan paling lama dua minggu hasilnya keluar.

Menurut keluarga korban, Haposan Situngkir mengungkapkan rasa kecewanya. Dengan didampingi penasehat hukumnya, dia mengatakan pihak keluarga bertanya-tanya kapan hasil autopsi bisa keluar, sebab ketika dilakukan ekshumasi dokter forensik menyampaikan hasilnya akan keluar paling lama dua pekan, namun yang dinanti itu masih pepesan kosong.

“Saat itu dokter forensik menyatakan hasil autopsinya akan keluar paling lama dua minggu, tapi sampai sekarang sudah ada 2 bulan lebih belum keluar juga hasilnya. Kami keluarga bertanya-tanya karena belum jelas kapan hasilnya keluar,” ungkap Haposan Situngkir abang korban sambil menyelah napas kecewanya, Sabtu (15/6/2024).

BACA JUGA  Bus JRG Tabrak Dua Motor di Pidie, 4 Perempuan Tewas

Ia pun memohon dan berharap agar pimpinan Polri seperti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan perhatian supaya kematian korban segera terungkap secara tuntas.

“Mohon perhatian Bapak Presiden RI, Kapolri, Kabareskrim Polri dan Kapolda Sumut agar memberikan perhatian supaya kematian adik kami ini segera terungkap, dan tidak ada yang ditutup tutupi,” harap Haposan Situngkir.

Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Ojahan Sinurat, S.H. & Rekan membenarkan pernyataan kliennya dimana saat ekshumasi dokter forensik menyampaikan hasil autopsi akan keluar lebih kurang dua pekan, meski hingga saat ini belum juga keluar.

“Memang benar saat dilaksanakan ekshumasi dokter forensik yang menangani mengatakan hasil autopsi estimasi akan keluar sekitar dua minggu, namun hingga saat ini belum keluar. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Ada apa ini?,” tanya Ojahan Sinurat, S.H didampingi Bana Wibowo Sinurat, S.H.

Ojahan mengatakan pihaknya selalu membangun komunikasi dengan penyidik terkait hasil autopsi tersebut. Bahkan, imbuhnya, sudah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumut untuk memohon memberikan perhatian perkara itu.

BACA JUGA  7 Pelaku Penganiayaan Seorang Remaja Ditangkap Polres Sinjai

“Memohon kepada Kapolda Sumatera Utara agar sudi kiranya memberi perhatian atas laporan klien kami ini sehingga penanganan laporan ini segera tuntas dan mendapat kepastian hukum serta rasa keadilan bagi klien kami,” tukas dia seraya menyebut suratnya juga di tembuskan ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsekta Medan Helvetia.

Dibeberkan Ojahan, meskipun tidak ada aturan yang mengikat berapa lama hasil autopsi dikeluarkan tim forensik, tetapi lantaran ada pernyataan dokter yang memimpin saat itu (dr. Ismurizal, S.H., M.Kes. Sp.F) berkata hasilnya akan keluar selama 2 pekan, maka keluarga korban jadi heran dan bertanya-tanya kenapa belum keluar.

Sebelumnya, pencarian barang bukti melalui proses geledah rumah korban telah dilakukan tim penyidik Polsek Medan Helvetia, tim Inafis Polrestabes Medan dan Labfor Polda Sumut. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (14/5/2024) lalu selama tiga jam di Jalan Gaperta No 137, Kota Medan.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan abang korban Haposan Situngkir dengan L/P Nomor: LP/B/151/III/ 2024/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Maret 2024.

Sebelumnya, sempat beredar informasi atau desas desus bahwa penanganan kasus tersebut mendapat intervensi dari pihak tertentu, bahkan diduga sengaja diulur-ulur karena ada “tangan besi” yang mencoba “menekan” penyidik kasus ini.

BACA JUGA  Kecelakaan di Tenam Batanghari, Seorang Pelajar Tewas

Diketahui, kematian korban terjadi pada Jumat (22/3/2024) silam sekitar pukul 12.15 WIB yang diperoleh dari istrinya, Tiromsi Sitanggang.

Kasus ini juga menyeret-nyeret istri korban Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.Kn., M.H, seorang notaris di Kota Medan. Awalnya, korban ini meninggal akibat laka lantas yang dikabarkan istrinya kepada keluarga korban, meski tidak terbukti usai diselidiki polisi.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Filiang, S.H., M.H saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut terkesan menghindar. Padahal sebelumnya mantan Kasat Reskrim Polres Tapsel itu proaktif tanggapi konfirmasi wartawan.

“Maaf bang perkembangan kasus dan penangganan kami sampaikan kepada pelapor,” kata Kapolsek via WhatsApp, Jumat (14/6/2024).

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru