Ketangkap Basah Pungli, Kadis Kesehatan Kampar dan Kepala Puskesmas Ditangkap Polda Riau

- Editorial Team

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang atas dugaan pungutan liar (pungli).

Keduanya ditangkap pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB dari rumah ZD, Kepala Dinas Kesehatan Kampar.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pungli terhadap sejumlah kepala Puskesmas di Kampar.

Tim Subdit 3 Tipidkor menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada Jumat (13/5/2023).Dipimpin Kasubdit 3 menyelidiki ke lokasi yang saat itu pungli sedang berlangsung. Pungutan kepada para Kepala Puskesmas ini dikordinir MR, Kepala Puskesmas Sibiruang.

Setelah uang diterima dari sejumlah Kepala Puskesmas, MR berangkat ke rumah ZD yang dibuntuti tim. Di rumah itu, MR menyerahkan uang sejumlah Rp85 juta kepada ZD. Tim langsung menyergap dan mengamankan keduanya.

BACA JUGA  Tak Terima Suami Nikah Lagi, Istri Dalangi Siram Air Keras

Besaran uang yang dikutip bervariasi, Rp5 dan Rp10 juta per Puskesmas. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia menyerahkannya.

Dari keterangan Kepala Dinas, tujuan pengumpulan uang tersebut untuk mengurus perkara Tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

Kedua pelaku bersama barang bukti uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

BACA JUGA  Bawa Badik, Pria Asal Sulsel Ditangkap di Batola

Hal ini sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

Ancaman hukuman atas tindak pidana ini, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (situmorang)

BACA JUGA  Jadi Pengedar Sabu, Rumah Tukang Urut Digrebek

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB