Jadi Pengedar Sabu, Rumah Tukang Urut Digrebek

- Editorial Team

Minggu, 7 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Dikenali sebagai tukang urut
panggilan membuat Zailani K alias Ayah (58) menjadi kupur nikmat.

Tak puas dengan penghasilan halalnya, diapun lantas terperangkap kedalam bisnis peredaran gelap narkotika.

Namun bisnis haramnya itu tak
bertahan lama. Iapun ditangkap dirumahnya bersama dua rekannya, M. Dian alias Amat alias Pakde (28) dan Muhammad Aidil alias Ulong (21).

Ketiga pengedar sabu jaringan
lokal itu ditangkap usai digrebek team Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (6/2/2021) mengatakan ketiganya ditangkap di Jalan DI. Panjaitan, Gang Musollah, Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA  Polres Gowa Gelar Seminar P4GN di Desa Moncobalang Barombong

“Awalnya ada informasi dari masyarakat kalau ketiga tersangka ini akan bertransaksi sabu,” katanya.

Saat digrebek, ketiga tersangka posisinya didalam kamar sedang duduk dilantai.

“Dihadapan mereka ditemukan
pula satu bungkus plastik klips transparan berisi sabu seberat 99.88 gram,” tandasnya

Selain itu, 3 unit HP dengan
merek Oppo warna putih,Samsung warna hitam dan Strawberry warna hitam serta 1 potong plastik assoy warna hitam dalam keadaan menempel lakban warna coklat juga ditemukan dalam penggrebekan tersebut.

BACA JUGA  Diteriaki Korban, Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi

Kepada polisi tersangka, M. Dian alias Amat alias Pakde (28) warga Jalan Musholla, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung dan Muhammad Aidil alias Ulong (21) warga Jalan Cicak Rowo, Lingkungan VII,Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjung Balai mengaku sabu tersebut milik mereka bertiga.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan maksimalnya pidana mati atau seumur hidup,” tutup Ahmad Dahlan. (Eko)

BACA JUGA  Polda Sumut Luncurkan Aplikasi Sumut Bersinar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!