Jadi Pengedar Sabu, Rumah Tukang Urut Digrebek

- Editorial Team

Minggu, 7 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Dikenali sebagai tukang urut
panggilan membuat Zailani K alias Ayah (58) menjadi kupur nikmat.

Tak puas dengan penghasilan halalnya, diapun lantas terperangkap kedalam bisnis peredaran gelap narkotika.

Namun bisnis haramnya itu tak
bertahan lama. Iapun ditangkap dirumahnya bersama dua rekannya, M. Dian alias Amat alias Pakde (28) dan Muhammad Aidil alias Ulong (21).

Ketiga pengedar sabu jaringan
lokal itu ditangkap usai digrebek team Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (6/2/2021) mengatakan ketiganya ditangkap di Jalan DI. Panjaitan, Gang Musollah, Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA  Lanjutan Kasus Tewasnya IA, Polisi Akhirnya Tetapkan RS Tersangka

“Awalnya ada informasi dari masyarakat kalau ketiga tersangka ini akan bertransaksi sabu,” katanya.

Saat digrebek, ketiga tersangka posisinya didalam kamar sedang duduk dilantai.

“Dihadapan mereka ditemukan
pula satu bungkus plastik klips transparan berisi sabu seberat 99.88 gram,” tandasnya

Selain itu, 3 unit HP dengan
merek Oppo warna putih,Samsung warna hitam dan Strawberry warna hitam serta 1 potong plastik assoy warna hitam dalam keadaan menempel lakban warna coklat juga ditemukan dalam penggrebekan tersebut.

BACA JUGA  Kedapatan Buang Sabu, Warga Labusel Diciduk di Labura

Kepada polisi tersangka, M. Dian alias Amat alias Pakde (28) warga Jalan Musholla, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung dan Muhammad Aidil alias Ulong (21) warga Jalan Cicak Rowo, Lingkungan VII,Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjung Balai mengaku sabu tersebut milik mereka bertiga.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan maksimalnya pidana mati atau seumur hidup,” tutup Ahmad Dahlan. (Eko)

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Warga Jalan Gedung Arca "Gol" di Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB