Labura, TRIBRATA TV
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus tim khusus Polres Labuhanbatu dari lokasi berbeda di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (15/5/2025) malam.
Penangkapan pertama di Dusun I, Desa Aek Tapa, seorang pria berinisial HE(26), warga Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, diringkus saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,01 gram bruto serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan HE dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RS alias Dede (39), warga Dusun Impres, Marbau Selatan, Kecamatan Marbau.
Dari lokasi penangkapan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 12,33 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong, uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta, dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.
Usai penangkapan kedua tersangka, petugas juga melakukan upaya pengembangan lebih lanjut terhadap seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pemasok sabu kepada RS. Namun, saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi dan belum diketahui keberadaannya.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh dua perwira pengendali, yakni IPDA Beny AZ dan IPDA Fernando Rajagukguk.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kesigapan Timsus dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Marbau.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kasi Humas.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









