Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus AG, warga Jalan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (16/7/2020), sekira pukul 02.00 WIB. Tersangka diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, menjelaskan penangkapan AG bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan rumah kontrakan tersangka yang sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tersangka AG.
Saat digeledah dari tangan tersangka dan lokasi penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, alat hisab sabu/bong, dan satu hp nokia.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ay (1), 112 ay (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun. “Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas Narkotika yang ada di kota Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung bapak Kapolri”,tambahnya.(M.Holul/Hms Polres TPI)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









