Polres Tanjungpinang Tangkap Pemilik Sabu

- Editorial Team

Sabtu, 18 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus AG, warga Jalan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (16/7/2020), sekira pukul 02.00 WIB. Tersangka diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, menjelaskan penangkapan AG bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan rumah kontrakan tersangka yang sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tersangka AG.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi

Saat digeledah dari tangan tersangka dan lokasi penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, alat hisab sabu/bong, dan satu hp nokia.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA  Kodam I/BB Temukan 448 Butir Ekstasi di Loket Bus di Medan

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ay (1), 112 ay (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun. “Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas Narkotika yang ada di kota Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung bapak Kapolri”,tambahnya.(M.Holul/Hms Polres TPI)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru