Kulon Progo, TRIBRATA.TV
Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Muhammad Fauzan, seorang satpam di RS PKU Muhammadiyah Nanggulan, digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (16/4/2026).
Sidang dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini mendapat pengawalan dari sejumlah anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) dan kader Muhammadiyah.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan empat terdakwa diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Februari 2026 di lingkungan RS PKU Muhammadiyah Nanggulan. Saat itu, korban yang tengah bertugas sebagai petugas keamanan menegur para terdakwa yang merokok di area rumah sakit.
Namun, teguran tersebut justru memicu kemarahan para terdakwa yang diketahui dalam kondisi mabuk. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menawarkan kepada para terdakwa yang didampingi kuasa hukum untuk membuka komunikasi dengan korban. Hal ini berkaitan dengan wacana penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









