Kasus Pengeroyokan Satpam RS PKU Muhammadiyah Masuk Sidang Perdana di PN Wates

- Editorial Team

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulon Progo, TRIBRATA.TV

Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Muhammad Fauzan, seorang satpam di RS PKU Muhammadiyah Nanggulan, digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (16/4/2026).

Sidang dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini mendapat pengawalan dari sejumlah anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) dan kader Muhammadiyah.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan empat terdakwa diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

BACA JUGA  Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Wakil Ketua Pewarta

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Februari 2026 di lingkungan RS PKU Muhammadiyah Nanggulan. Saat itu, korban yang tengah bertugas sebagai petugas keamanan menegur para terdakwa yang merokok di area rumah sakit.

Namun, teguran tersebut justru memicu kemarahan para terdakwa yang diketahui dalam kondisi mabuk. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.

BACA JUGA  Takbir Keliling, Bupati Kulon Progo: Simbol Kemenangan Usai Ramadan

Dalam persidangan, majelis hakim juga menawarkan kepada para terdakwa yang didampingi kuasa hukum untuk membuka komunikasi dengan korban. Hal ini berkaitan dengan wacana penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(Didik)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB