Wakil Bupati Nias Sambut Kunker Tim Kementerian Kesehatan RI Advokasi Perda KTR

- Editorial Team

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Dilansir dari niaskab.go.id, tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias untuk Advokasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias pada Kamis (14/03/2024) kemarin.

Hadir Wakil Bupati Nias, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes, Kepala Bidang Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Tim dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias.

Dalam sambutannya Wakil Bupati mengucapkan selamat datang kepada Direktur Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Tim di Kabupaten Nias.

BACA JUGA  Pemkab Nias Terima Bantuan CSR PT. Bank Sumut, Bangun Ruang Kelas SDN Hiliuso

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Nias menyambut kunjungan kerja dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Wabup.

Kesehatan merupakan bentuk hak asasi manusia yang harus diwujudkan karena permasalahan dan gangguan kesehatan sangat mempengaruhi dan dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat. 

Salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat adalah menyediakan Fasilitas Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Untuk itu, berharap agar ke depannya Peraturan Daerah/Bupati terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) dapat dibentuk berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Direktur P2PTM  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. Eva Susanti, mengatakan bahwa tersedianya Kawasan Tanpa Asap Rokok secara tidak langsung dapat mengontrol dan menjadikan lingkungan yang sehat dan bersih.

BACA JUGA  Nias Barat Mulai Vaksinasi Covid-19 pada 16 Februari Mendatang

Penyediaan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kawasan tersebut dapat di terapkan melalui media sosial, pesan bergambar, larangan merokok dan sanksi administrasi lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Rahmani O. Zandroto, SKM menginformasikan Pengaturan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kabupaten Nias telah ditetapkan menjadi program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tahun 2024 namun, karena anggaran belum tersedia pada APBD TA. 2024 maka penyusunan Ranperda tentang KTR pada tahun ini kemungkinan tidak dapat dilakukan.

Mengantisipasi hal tersebut, telah disusun Ranperbub KTR yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) meliputi, Tempat Proses Belajar-mengajar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Bermain Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum.

BACA JUGA  Pjs. Bupati Nias Selatan Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda APBD 2021

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB