Wakil Bupati Nias Sambut Kunker Tim Kementerian Kesehatan RI Advokasi Perda KTR

- Editorial Team

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Dilansir dari niaskab.go.id, tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias untuk Advokasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias pada Kamis (14/03/2024) kemarin.

Hadir Wakil Bupati Nias, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes, Kepala Bidang Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Tim dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias.

Dalam sambutannya Wakil Bupati mengucapkan selamat datang kepada Direktur Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Tim di Kabupaten Nias.

BACA JUGA  Pemkab Nias Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Pratama Eselon II.b

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Nias menyambut kunjungan kerja dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Wabup.

Kesehatan merupakan bentuk hak asasi manusia yang harus diwujudkan karena permasalahan dan gangguan kesehatan sangat mempengaruhi dan dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat. 

Salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat adalah menyediakan Fasilitas Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Untuk itu, berharap agar ke depannya Peraturan Daerah/Bupati terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) dapat dibentuk berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Direktur P2PTM  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. Eva Susanti, mengatakan bahwa tersedianya Kawasan Tanpa Asap Rokok secara tidak langsung dapat mengontrol dan menjadikan lingkungan yang sehat dan bersih.

BACA JUGA  Rumah Warga di Desa Hilialo'o, Nisel Ludes Terbakar

Penyediaan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kawasan tersebut dapat di terapkan melalui media sosial, pesan bergambar, larangan merokok dan sanksi administrasi lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Rahmani O. Zandroto, SKM menginformasikan Pengaturan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kabupaten Nias telah ditetapkan menjadi program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tahun 2024 namun, karena anggaran belum tersedia pada APBD TA. 2024 maka penyusunan Ranperda tentang KTR pada tahun ini kemungkinan tidak dapat dilakukan.

Mengantisipasi hal tersebut, telah disusun Ranperbub KTR yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) meliputi, Tempat Proses Belajar-mengajar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Bermain Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum.

BACA JUGA  Pemkab Nias Selenggarakan Ujian Penilaian Kinerja GBD

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru