Pembunuhnya Ditangkap Namun Identitas Jasad Pria Ngambang di Sungai Denai Masih Kabur

- Editorial Team

Senin, 16 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Pembunuh pria yang ditemukan tewas dengan leher nyaris putus dan tangan kaki terikat kabel listrik mengambang di Sungai Denai terungkap. Namun siapa pria itu masih belum diketahui identitasnya.

“Saya membunuhnya karena curiga ia ingin mencuri di gubuk saya yang ada di pinggiran Sungai Denai, ” ucap pelaku Muhammad Antoni Akbar (32) warga Jalan Menteng VII Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai kepada wartawan di Mapolsek Medan Area,Senin (16/3/2020) sore.

BACA JUGA  Ketua PD Bhayangkari Sumut Kunjungi Panti Asuhan Darul Aitam

Pembunuhan dilakukan pada Kamis (12/3/2020) lalu di dalam gubuknya dan dibuang ke pinggiran Sungai Denai Medan. Mengenai motif pembunuhan. “Tidak ada yang lain, saya hanya curiga kepada korban yang ingin mencuri dan tidak terus terang, ” tambahnya.

Dari lokasi penemuan mayat itu, petugas Polsek Medan Area menyita barang bukti dua pasang sandal, satu buah pisau kabel listrik dan seutas tali untuk mengikat korban.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 338 junto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

BACA JUGA  Tinggal di Atas Becak, Tris Nasution Meninggal Diatas Becak

Sementara itu, Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji meminta kepada pihak keluarga korban yang kehilangan bisa segera datang Ke Mapolsek Medan Area. “Sampai saat ini, korban belum diketahui identitasnya, ” terangnya.

Karena itu, sambungnya, petugas berusaha sekuat tenaga untuk menemukan identitas korban itu. “Pembunuhan ini sangat sadis, hanya dituduh mencuri, korban sudah menjadi mayat, ” ucap Wakapolrestabes Medan. (zak)

BACA JUGA  Polsek Medan Area Gelar Pertemuan Dengan Pemilik Swalayan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!