Anak Diluar Nikah Tetap Punya Hak Miliki Akte Lahir

- Editorial Team

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Lebih lanjut diatur ada kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dicatatkan untuk mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya /berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan.

Ada beberapa keadaan yang mengakibatkan seorang anak berstatus sebagai anak luar kawin. Bisa karena anak tersebut lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan tetapi perkawinan tersebut sah secara agama (misalnya perkawinan siri) atau anak yang lahir di mana antara bapak dan ibunya tidak pernah ada perkawinan (ibu hamil di luar nikah dan tidak menikah dengan ayah biologis si anak).

Apakah bisa seorang anak yang lahir diluar nikah mendapatkan akta kelahiran dan bagaimana cara mengurusnya?

BACA JUGA  Dari Jakarta untuk Sitaro: Sinergi Wakil Kepala Daerah Diperkuat Demi Pembangunan Berkelanjutan

Tim media TRIBRATA TV saat berkunjung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Senin (7/3/2022) pun menanyakan terkait perkawinan juga administrasi kependudukan.  

Kepala Dinas Disdukcapil Sitaro, Sem Makasiahe melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Steven Palar menjelaskan akta kelahiran adalah hak seluruh anak di Indonesia. Anak yang lahir diluar nikah tetap bisa mengurus akte kelahiran.

“Tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin sama saja prosesnya dengan cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya. Cuma, nanti di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ibu saja, tidak tercantum nama ayah dari anak luar kawin tersebut, “tuturnya.

Sebagai informasi, jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, harus diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.

“Pakai marga ayah boleh-boleh saja, akte pun bisa diganti/diubah dan lain sebagainya namun harus diproses ke pengadilan karena anak tersebut lahir sebelum perkawinan, setelah pengesahan pengadilan nama ayah bisa dicantumkan dalam akta tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Video: Warga Gelar Doa Bersama untuk Bupati Sitaro

Sebagai Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Steven bertanggungjawab melakukan pencatatan perkawinan hingga ke kampung-kampunh yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.

Ia menghimbau warga Kabupaten Sitaro agar sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.

Sesuai program Bupati Sitaro Evangelian Sasingen, agar semua warga harus mempunyai KTP, harus tertib dalam adminsitrasi kependudukan dengan melengkapi segala dokumen-dokumen kependudukan dan semua gratis tidak dipungut biaya.

“Untuk mendukung program pemerintah, mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya, dokumen tersebut diantaranya, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA),”ucapnya.

BACA JUGA  Safari Natal Sebagai Wujud Kepedulian Pemerintah Kabupaten Sitaro Kepada Masyarakat

Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah serta keperluan lainnya.

“Kami disdukcapil Kabupaten Sitaro tetap memberikan pelayanan yang baik serta cepat kepada masyarakat, dan sekali lagi semua dokumen yang diurus gratis, tidak dipungut biaya sama sekali, “tutup Palar. (jemi lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal
Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!