Kapolres Asahan Pimpin Langsung Ekshumasi Makam Pandu Brata Siregar

- Editorial Team

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Polres Asahan dipimpin langsung Kapolres AKBP Afdhal Junaidi melakukan ekshumasi makam Pandu Brata Syahputra Siregar, pelajar Kelas XII SMA Swasta di Kisaran yang diduga mengalami penganiayaan oknum Polisi.

Ekshumasi dilakukan di Perkuburan Kristen sekitaran tempat tinggal korban, di Huta I Parlakitangan Sordang Baru Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Minggu (16/03/2025) siang.

“Kita lakukan ekshumasi, melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum Pandu untuk mencari titik terang bagaimana kasus ini, apa penyebab kematiannya. Hingga saat ini masih berproses dokter forensik beserta tim masih melakukan autopsi di lokasi, kuburan. Mohon doanya semoga hasilnya bisa kita rilis. Dan kita pastikan apa penyebab kematian berdasarkan ilmu dokter forensik,” ujar Afdhal Junaidi.

BACA JUGA  Korban Tewas Kecelakaan Dekat Pabrik Benang Warga Bunut Factory

Disinggung informasi yang menyebut pihaknya telah mengamankan satu orang warga sipil dan seorang oknum polisi terkait kasus ini, mantan Kasat Lantas Polres Asahan ini mengaku masih dalam proses.

BACA JUGA  Lanal Tanjungbalai Asahan Gagalkan Penyelundupan Narkoba

“Akan kita sampaikan rilisnya karena saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan. Apa hasilnya nanti akan kita sampaikan transparan,” akhir Afdhal di lokasi.

Amatan di lokasi, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, tim dokter forensik yang dihadirkan Polres Asahan, dipimpin dr Ishmurizal, dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan masih melakukan autopsi terhadap jenazah korban. (Gondrong)

BACA JUGA  Warga Kaget Ada Mayat Ngambang di Sungai Sei Buluh, Sergai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru