Rencana Pungutan Rp300 Ribu di Pasar Lapangan Tomoni Meresahkan, Warga Minta Dasar Hukum Jelas

- Editorial Team

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Rencana pungutan Rp300 ribu per bulan terhadap pedagang di Pasar Lapangan Tomoni Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, Sulsel semakin menuai sorotan. Selain dinilai memberatkan pedagang kecil, kebijakan tersebut juga dipertanyakan dari sisi legalitas dan transparansinya.

Sejumlah pedagang menegaskan mereka tidak menolak penataan dan penertiban pasar. Namun, mereka meminta kebijakan itu didasarkan pada aturan yang jelas dan melalui musyawarah terbuka.

“Kami tidak menolak ditertibkan. Kalau untuk kebersihan dan penataan, kami setuju. Tapi Rp300 ribu itu besar bagi kami. Harus ada dasar hukumnya,” ujar salah satu pedagang.

Bukan hanya pungutan, sejumlah pedagang juga mengeluhkan kebijakan Pemerintah Kelurahan Tomoni adanya himbauan agar para pedagang diharapkan membangun sendiri lapak mereka sebelumnya diberlakukan pungutan tersebut.

BACA JUGA  Tak Terurus, Begini Kondisi Pajak Inpres Sinabang

“Kami juga disuruh bangun sendiri lapak kami, katanya kalau tidak mau kami disuruh keluar mencari tempat lain,” ujar salah satu pedagang, Minggu (15/02/2026).

Selain itu para pedagang juga merasa heran sebab kebijakan tersebut diberlakukan secara tidak menyeluruh karena hanya sebagian pedagang yang dikenakan pungutan tersebut.

“Hanya kami yang berada di pinggir lokasi yang dikenakan sementara pedagang yang berada di tengah pasar dikecualikan padahal jumlahnya tidak sedikit ada 375 pedagang keseluruhan,” imbuh pedagang lain.

Secara regulasi, pungutan di tingkat kelurahan seharusnya memiliki payung hukum yang jelas, seperti Perbup atau keputusan resmi yang mengatur retribusi. Selain itu, pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi pengelolaan keuangan publik.

BACA JUGA  Tersangka Pembunuh Jessica Sollu dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Lutim

Andri Rahman, salah satu Praktisi Hukum setempat yang dimintai tanggapan menyebutkan, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa mekanisme resmi, maka berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Setiap pungutan kepada masyarakat harus ada dasar hukumnya. Jika tidak, itu bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana,” ujarnya.

Warga pun mendesak agar pemerintah setempat segera memberikan penjelasan resmi, termasuk rincian penggunaan dana, mekanisme pembayaran, serta dokumen hukum yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Masyarakat berharap polemik ini tidak berujung pada tekanan terhadap pedagang kecil, melainkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pasar yang lebih transparan dan berpihak pada ekonomi rakyat.

BACA JUGA  Puluhan Petugas Damkar Luwu Timur Dipecat Tanpa Alasan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pungutan tersebut. (Mulyadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:33 WIB

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Berita Terbaru