Luwu Timur, TRIBRATA TV
Kerja keras polisi mengungkap penyebab langkanya gas LPG 3 kg di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuahkan hasil. Sabtu (15/2/2025) dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) aparat Polsek Mangkutana yang bertugas di Pos Penjagaan batas Sulsel – Sulteng di Tambangan Desa Kasintuwu menggagalkan penyelundupan 142 tabung elpiji dalam kondisi berisi.
Operasi ini dilakukan karena terjadinya kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg di berbagai wilayah khusunya di wilayah hukum Polsek Mangkutana.
Saat operasi aparat memeriksa setiap kendaraan yang melintas baik dari arah Sulsel maupun dari arah Sulteng. Dalam operasi ini ditemukan 2 mobil yang membawa gas Elpiji 3 kg yang dicampur dengan barang bawaan penumpang.
Aris (32) sopir mobil jenis bus Izusu Micro DD 7465 AW asal Desa Tetewatu Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng kedapatan sedang membawa 92 buah tabung. Sedang mobil kedua yang dikemudikan Muh. Siddiq (27) dengan jenis yang sama yakni bus Isuzu Micro l DW 7013 CZ yang membawa 50 buah tabung diketahui berasal dari Desa Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Sulsel.
Kondisi kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg saat ini diduga dimanfaatkan oleh oknum melakukan praktek dengan menyelundupkan tabung ke Sulawesi Tengah hingga memicu terjadinya kelangkaan diberbagai daerah hingga aparat personil gabungan melakukan operasi di Pos Tambangan Batas Sulsel-Selteng.
Hal ini disebabkan sehubungan dengan adanya beberapa perusahaan tambang di wilayah Sulteng yang memiliki tenaga kerja yang cukup besar sehingga kebutuhan tabung gas LPG 3Kg semakin besar yang tidak berimbang dengan pasokan hingga mengakibatkan harga tabung gas LPG 3Kg menjadi mahal.
Masyarakat mengapresiasi atas keberhasilan aparat kembali berhasil menggagalkan penyelundupan tabung tersebut. Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan operasi serta pemeriksaan kendaraan secara ketat yang di pos Tambangan (batas Sulsel-Sulteng) tentu akan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan tabung gas LPG 3 Kg.
Kapolsek Mangkutana AKP Simon Siltu dalam keterangannya menyatakan, perlunya diperketat pemeriksaan di lintas batas untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan tabung gas LPG 3Kg keluar daerah yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









