2 Pembobol Rumah di Menteng Diringkus Polisi

- Editorial Team

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua pembobol rumah, Helmi Setiawan (27) warga Jalan Menteng VII Gang Aris Kaloko dan Leo Fernando Sirait (21) warga Jalan Menteng VII Gang Ria.

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Menteng VII Gang Nelayan, Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai pada Kamis (9/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua pencari barang bekas (botot) ini diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti 4 batang besi kanopi.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba,.Rabu (16/2/2022) menjelaskan, pencurian itu terjadi saat korban Erika Gulton (54) warga Jalan BW Kesuma Perumahan Residence Kelurahan PB Selayang Kecamatan Medan Selayang pergi ke daerah Laedong dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

BACA JUGA  Polsek Simpang Kanan Ringkus Pengecer Sabu

Pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, korban yang masih berada di Laedong, Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu itu dihubungi adiknya yang memberitahu rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Nelayan I,Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai telah dibobol maling.

BACA JUGA  Tuntun Motor ke Tukang Kunci, Pria ini Curi Motor Pengunjung Toko

Korban langsung bergegas dan berangkat pulang ke Medan.
Setiba di rumah, korban terkejut melihat kondisi rumah rusak dan barang-barang berharga raib.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
Personil Reskrim yang menerima laporan pengaduan korban langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas mengetahui identitas kedua pelaku dan menangkapnya.

“Keduanya dijerat dengan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun” papar Philip. (zak)

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB