KPSSSJ Mengambil Paksa Kepemilikan Lahan Sawit Plasma di Desa Sedulang

- Editorial Team

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Kartanegara, TRIBRATA TV

Sejumlah pemilik lahan sawit plasma kecewa dengan keputusan Koperasi Perkebunan Sawit Sendowan Sedulang Jaya (KPSSSJ) yang ingin mengambil alih lahan di Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pihak koperasi berdalih, sebagian pemilik lahan plasma selama ini tidak sah secara MOU untuk memiliki lahan tersebut. Karena peralihan kepemilikan melalui jual beli dari pihak pertama ke pihak kedua.

Pengambilalihan lahan sawit plasma sudah diputuskan melalui rapat tahunan koperasi berdasarkan AD/RT dan disaksikan oleh instansi pemerintah terkait.

BACA JUGA  Wagub Provinsi Kaltim Sambangi Tanah Adat Mului di Paser

Pihak koperasi akan membeli kembali dengan harga yang telah disepakati oleh pengurus koperasi.

“Iya benar, kita akan membeli kembali lahan tersebut, sesuai dengan hasil rapat tahunan anggota koperasi, kita akan mengganti rugi sebesar Rp25 juta untuk 1 surat lahan plasma,” kata Fitriansyah, pengurus koperasi saat dihubungi melalui WA.

Terpisah, pakar hukum, Rizaldi Tigor Nasution, SH, SE, MH mengatakan, berdasarkan Undang-Undang transaksi jual beli, untuk kepemilikan lahan sawit plasma oleh pihak kedua adalah sah.

BACA JUGA  Bawa Sabu Supir Truk Diringkus Polres Kubu Raya

“Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, PP No.24 Tahun 1997, dan Pasal 1313 KUHP, kepemilikan lahan sawit oleh pihak kedua sah! Jadi, koperasi tidak bisa sesuka hati untuk menentukan harga jual beli dan mengambil alih secara paksa, apalagi tidak memberikan hasil tiap bulan seperti biasanya,” tegas Rizaldi Tigor Nasution saat dijumpai di kantornya Law Office Rizaldi Tigor Nasution&Partners, Cibubur, Jawa Barat. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Koperasi Juang Makmur Bersama Bantu Pembangunan Tugu Tasik Jaya Simpang Kanan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru