Meresahkan Warga, Lokasi Tembak Ikan Digrebek Polisi

- Editorial Team

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Lokasi judi berkedok tembak ikan di Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan digrebek Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan, Minggu (16/01/2022) siang.

Dalam penggerebekan ini, tim yang dipimpin Kanit Jahtanras Iptu Dian P Simangunsong SH menyita 2 meja game zone, uang tunai Rp4.915.000, 2 buah chip, 1 tas warna hitam, 1 blok buku notes, sebuah pulpen dan seorang pekerja dari lokasi.

“Tadi sekitar jam 1 siang. Setelah dilakukan interogasi, laki laki tersebut diketahui berinisal A.N berusia 21 tahun warga Kotamadya Tanjung Balai, mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani.

BACA JUGA  Polsek Medan Labuhan Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan

Diterangkan Ramadhani, penggerebekan itu berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di lokasi tersebut.

“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya.

BACA JUGA  Lagi, TNI AL Amankan 27 TKI Ilegal di Pantai Kabupaten Asahan

Penggerebekan ini, lanjut Ramadhani, sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi. Sekecil apapun informasi tersebut sangat berarti bagi kami dan akan kami tindaklanjuti,” akhir Ramadhani didampingi Kanit Jahtanras Iptu Dian P Simangunsong SH, di Mapolres Asahan. (Gon)

BACA JUGA  Wakil Bupati Asahan Terima Audiensi BPJS Kesehatan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru