Madina, TRIBRATA TV
Gelombang kepedulian dari para perantau Minang kembali mengalir. Di tengah luka mendalam akibat banjir bandang yang menerjang Mandailing Natal (Madina), Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau Madina (DPD IKM) memutuskan untuk turun membawa bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak.
Ketua DPD IKM, Harmansyah mengatakan, langkah ini bukan sekadar bentuk respons organisasi, melainkan seruan kemanusiaan. Bantuan akan didistribusikan dalam dua tahap.
“Tahap pertama sudah kita salurkan melalui posko utama, difokuskan untuk korban banjir ke Aceh, Sibolga, Batang Toru, Panyabungan Selatan, Natal, Sulang Aling, Hutabargot dan Hutagodang Muda,” katanya, Minggu (14/12/2025).
Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dari Donasi IKM dan masyarakat Madina.
Tahap kedua bantuan akan diserahkan kepada masyarakat di beberapa desa yang terdampak di Madina. “Hari ini kita bersama Keluarga besar IKM dan Bundo Kanduang menyerahkan donasi dari Komjen Pol (purn) Saud Usman Nasution yang dipercayakan kepada IKM untuk menyalurkannya,” ujarnya lagi.
Donasi yang diberikan berupa 500 Alquran, 500 kain sarung dan 200 mukena.
Harman Syah juga mengatakan, semangat persaudaraan menjadi kekuatan paling berharga dalam melewati masa-masa sulit.
“Kita tidak akan pernah kuat jika kita berjalan sendiri. Di saat seperti ini, hilangkan ego sektoral dan kepentingan sempit. Yang dibutuhkan sekarang adalah hati dan tindakan,” katanya.
Ia juga menegaskan masyarakat Minang yang berada di Madina mengajak seluruh kader dan anggota IKM untuk berbagi sesuai kemampuan masing-masing.
Musibah ini, menurut Harman Syah, bukan hanya pengingat pedih, tetapi juga cambuk untuk membangun kesiapsiagaan yang lebih baik.
“Bagi kami perantau Minang, bantuan sosial dapat diwujudkan melalui kepedulian yang membutuhkan uluran tangan dari kita semua,” tutupnya. (Alfian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









