Banjarbaru, TRIBRATA TV
Polres Banjarbaru, Kalsel kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini dua pengedar, MAF (23) dan MHI (23) warga Kabupaten Kota Baru diringkus di sebuah rumah di Kompleks Galuh Merindu, Sungai Besar, Banjarbaru Selatan.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Jody Dharma mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
“Saat penggerebekan, pelaku tak bisa mengelak dengan adanya barang bukti sabu di rumah mereka,” kata Jody mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, Rabu (14/12/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 25,43 gram serta lengkap dengan alat hisapnya.
Saat ini kata Jody, kedua pelaku bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Banjarbaru diapresiasi warga.
Zuhriansyah, salah seorang warga berharap kepolisian selalu peduli nasib generasi muda bangsa untuk lebih sehat dan jauh lebih cerdas tanpa narkoba. (rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









