Sibolga, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial RS Alias D (42) Tahun, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, ditangkap saat berada di lokasi kejadian.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganya melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi Jumat, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 02.20 WIB, di Jalan K.H.A. Dahlan, Gang Kebun, Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Kapolsek Sibolga Sambas menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di depan salah satu rumah di gang tersebut. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial RP Alias D Warga Sibolga.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkotika.
Barang bukti yang diamankan klip bening kecil berisi diduga sabu, 5 buah plastik kecil bening berisi diduga sabu, dompet kecil warna coklat, uang tunai sebesar Rp183.000 dan pipet yang dimodifikasi menjadi scop.
Dari hasil interogasi awal, Ridwan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Sibolga Sambas menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (Agus Tanjung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









