Polda Riau Tangkap 10 Tersangka Peredaran Narkoba Usai Dapat Informasi dari Medsos

- Editorial Team

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 10 tersangka jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Penangkapan ini setelah menerima laporan masyarakat melalui media sosial terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan laporan warga tersebut menjadi dasar operasi yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita yang kemudian berkembang hingga mengungkap jaringan lebih luas.

“Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Setelah diselidiki, lokasi itu benar dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini bukti peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (15/12/2025).

Pengungkapan dimulai Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB saat Tim Opsnal Subdit 1 mengamankan tiga tersangka berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.

BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Gerebek Kampung Rawan Narkoba, Seorang Pelaku Ditangkap

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima paket sabu seberat 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Keesokan harinya, Rabu (3/12/2025), tim kembali ke lokasi dan menemukan dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram di rawa-rawa yang sempat dibuang MS tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ST. Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap ST pada Kamis (4/12/2025) dini hari di Jalan Gabus bersama dua rekannya yang sedang berpesta sabu.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero,” papar Kombes Putu.

BACA JUGA  6 Pelaku Narkoba Diringkus Tim Rajawali Polres Tebing Tinggi

Penggeledahan berlanjut ke rumah ST. Di sana polisi menemukan alat hisap beserta dua paket sabu. Tim kemudian menyisir sebuah doorsmeer di sekitar lokasi dan kembali menemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi.

Dari rangkaian pemeriksaan itu polisi turut mengamankan enam tersangka lain masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS.

Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Kami akan terus mendalami jaringan ini karena yakin peredarannya tidak berhenti pada para pelaku yang sudah ditangkap,” katanya.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA  Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus, Personil Ditresnarkoba Polda Sumsel Terima Penghargaan

Dari 10 Tersangka yang diamankan 8 orang dilakukan rehabilitasi berdasarkan hasil rekomendasi TAT dari BNN Provinsi yaitu RU, ADA, FS,DB,A,M,ART dan AS sedangkan 2 orang lainnya yaitu MS dan ST dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB