Tebing Tinggi, TRIBRATATV
Tim Rajawali Bersinar, Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi menggulung enam tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu dari tiga lokasi berbeda, Selasa (8/6/2021).
Lokasi pertama yang berhasil digulung di Jalan Harjo Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Kota, lokasi ke 2 Dusun I Desa Pekan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai, lokasi ke 3 Jalan Badak Kelurahan Badak Bejuang Kecamtan Tebing Kota.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso mengatakan gerak cepat tim Rajawali Bersinar sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, yang sudah meresahkan.
Dari lokasi- lokasi tersebut tim menyita barang bukti berupa bungkusan diduga berisi narkoba jenis sabu.
Di lokasi pertama ditemui dompet kecil berisikan 1 plastik berisi sabu seberat 15,06 gram, 6 plastik klip berisi sabu dengan berat 4,6 gram, dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram.
Kemudian tas sandang biru berisi plastik klip kosong, timbangan digital, 1 plastik klip yang berisi 3 paket plastik klip sabu dengan berat 0,47 gram.
Plastik bekas bungkus mie instan berisikan plastik klip isinya sabu 3,06 gram dengan tersangka HAH dan BS.
Di lokasi 2 ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu 1,30 gram, 8 plastik klip kosong dengan tersangka RS dan IA.
Sementara di lokasi tiga ditemukan pula 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 0,27 gram dengan tersangka AA.
Kini keenam tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ibnu Sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









