Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Sebagai bentuk dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Polres Tebing Tinggi menggerebek kampung rawan narkoba.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan melibatkan puluhan personel gabungan, Sabtu (9/11/2024).
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mako Polres Tebing Tinggi sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota (dikenal dengan sebutan Beget).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kepala BNNK Tebing Tinggi Kompol Hendro Wibowo, Kabag Ops AKP Herliandri, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasat Intelkam AKP Suparmen, Kasat Samapta AKP Enda Iwan Iskandar, serta personel dari Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Intel, Satpol PP, dan BNNK Tebing Tinggi.
Hasil penggerebekan, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Diketahui pelaku berinisial AS alias K (40) yang merupakan warga setempat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu, 3 plastik klip kecil berisi sabu, dan android. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung metamfetamina.
Kapolres melalui Kasi Humas Iptu Mulyono menyatakan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dan langkah konkrit Polres Tebing Tinggi dalam mendukung program 100 hari Presiden RI. “Segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi akan kami tindak tegas”, ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 2 wanita yang diketahui positif menggunakan metamfetamina. Petugas juga menemukan beberapa barang bukti disekitar lokasi, berupa 4 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dibelakang rumah warga, plastik klip kosong, serta pipet runcing.
Salah seorang warga mengapresiasi keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam melakukan pemberantasan narkoba yang membuat resah masyarakat sekitar. Dia berharap kegiatan ini terus berlangsung dan berkesinambungan, sehingga penyalahgunaan narkoba tidak ada lagi dilingkungan mereka.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









