Medan, TRIBRATA TV
Satu pelaku pencurian mobil bernama Sitias alias Bulek (39) ditembak Polsek Medan Kota. Sitias merupakan penjahat kambuhan atau residivis. Sudah tiga kali masuk penjara, selalu ditangkap Polsek Medan Kota.
Sitias ditembak karena mencuri mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik milik Dolly Frans Damanik (34), warga Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Selain Sitias, petugas turut meringkus dua pria sebagai penadah penjualan mobil, M. Fadli Irmawan (38), dan Agus Sandra Sitepu (48). Mereka diamankan, Kamis (13/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pasar VII, Pajak Gambir, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Brigjend Katamso, tepatnya di parkiran SPBU Singapore Stasion, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan penadah mobil Toyota Calya milik korban tersebut.
Kata dia, pencurian itu berawal saat pelapor menyewa mobil milik korban dan berangkat dari Sidikalang untuk menjemput keluarga di Bandara Kualanamu. Karena kemalaman, pelapor dan keluarga menginap di Hotel New Os Residence Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Setelah tiba di hotel, petugas hotel mengarahkan pelapor untuk memarkirkan mobilnya di parkiran SPBU Singapore Station. Kemudian sekira pukul 06.30 WIB, pelapor berkemas untuk check out dari hotel dan akan berangkat serta pulang ke Sidikalang.
Usai berkemas hendak berangkat, pelapor mencari kunci mobil, namun tidak ketemu, saat mencari di seputaran SPBU karena mengira kunci terjatuh, pelapor melihat mobil yang diparkirkannya sudah hilang dan tidak ada ditempat.
Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak hotel dan kemudian mereka memeriksa rekaman kamera CCTV. Hasilnya, mobil tersebut sudah dibawa pencuri. Tidak terima, kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota.
Setelah dilaporkan, polisi melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama, pelaku, Sitias alias Bulek ditangkap saat keluar dari sebuah kos-kosan di Jalan Pasar VII, Pajak Gambir, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (13/11/2025) pukul 22.00 WIB.
Usai di interogasi untuk mengetahui keberadaan mobil, kepada petugas, ia ‘beryanyi’ dan pelaku mengatakan keberadaan mobil tersebut sudah dikuasai penadah. Segera petugas mengamankan penadah, M. Fadli Irnawan. Kemudian, Fadli mengaku mobil tersebut telah dijual kepada penadah lain, Agus Sandra Sitepu.
Kemudian, petugas mencari keberadaan Agus Sandra Sitepu, lalu meringkusnya di Jalan Proklamasi, Kabupaten Langkat. Tetapi mobil tersebut belum ditemukan, karena sudah dijual ke penadah berinisial J.
”Pada saat tim melakukan pengembangan mencari penadah J, tersangka Sitias alias Bulek melakukan perlawanan dan tetap berlari. Lalu kita berikan tembakan peringatan, tapi tidak di indahkan sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kiri pelaku,” kata Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, Sabtu (15/11/2025).
Dari interogasi petugas, imbuh Fandi, tersangka mengakui telah mencuri mobil Toyota Calya dari parkiran SPBU Singapore Station. Selanjutnya, tersangka bersama temannya inisial B langsung membawa mobil ke tempat M. Fadli bersama J (buron), lalu M. Fadli membawa mobil ke Langkat untuk dijual.
Sesampainya di sana, keduanya bertemu dengan penadah Agus Sandra Sitepu, dan kemudian bertemu dengan pembeli berinisial IS (belum tertangkap). Mobil akhirnya dijual seharga Rp 24 juta. Petugas sampai saat ini masih di lapangan untuk mencari mobil milik korban.
Diketahui, Sitias alias Bulek (39) pada tahun 2014 pernah ditangkap dalam kasus bongkar rumah (curat) dan menjalani hukuman selama dua tahun. Tahun 2023 Sitias juga ditangkap dengan kasus curanmor, dihukum dua tahun penjara.
”Yang ketiga kalinya kita tangkap karena mencuri mobil yang parkir di Singapore Stadion. Uang hasil penjualan mobil curian itu digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, membeli baju dan membagi-bagikannya kepada sejumlah orang,” tambah pengakuan pelaku. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









