Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TB
Team Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku narkotika pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi kalau di areal Kebun Kelapa Sawit milik SKN di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis Sabu.
Atas informasi tersebut tim bertindak cepat melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi. Di lokasi tim melihat pelaku dan langsung menangkapnya.
Dari penggerebekan itu, tim menangkap KRP alias Langgeng (40) warga Desa Ujung Padang Dusun Hite Urat Kecamatan Aek Natas.
Dalam penggeledahan badan ditemukan Sabu berat bruto 5.51 gram dengan rincian 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu dengan berat bruto 4,60 gram, 6 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0.84 gram.
Kepada petugas, pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya yang didagangkannya.
Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









