Sial, Kurir Sabu Ditangkap Saat Nunggu Isi BBM

- Editorial Team

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Personil Polres Sibolga Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial SRS (23)saat sedang menunggu temannya yang mengisi BBM di SPBU Sibuluan Tanah Ponggok Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Jumat (16/10/2020) lalu.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin menjelaskan SRS ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.

“Siang itu tersangka yang memang sudah menjadi target sedang berdiri di dekat SPBU. Dari penggeledahan ditemukan bungkusan rokok yang berisi plastik kecil diduga sabu,” kata Sormin, Selasa (3/11/2020) malam.

BACA JUGA  2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Riau

Sabu seberat 1.38 gram itu langsung diamankan personik Polres Sibolga sebagai barang bukti dan tanpa perlawanan tersangka diboyong ke Mapolres Sibolga.

Awalnya, petugas mendapat informasi terkait kepemilikan narkotika. Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO narkotika, Ipda E.Marbun untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut sehingga berhasil menangkap SRS.

Tersangka mengaku barang haram tersebut milik seseorang warga Jalan Simpang Aek Tolang Tapteng. “Saya hanya disuruh untuk mengantarkan kepada seseorang sambil menerima bayarannya Rp1,5 juta,” aku tersangka.

BACA JUGA  Dua Begal Sadis Ditangkap Polres Sergai, Seorang Ditembak

SRS mengaku tidak menerima upah untuk mengantar sabu, hanya dijanjikan akan diberi mengkonsumsi sabu secara gratis.

“Tergiur dengan tawaran itu tersangka mencari teman agar bisa mengantarnya dengan motor. Mengetahui SRS diamankan polisi temannya yang sedang isi BBM pun langsung kabur,” kata Sormin.

Sayangnya dalam pengembangan, pemilik sabu belum berhasil ditemukan.

Kini SRS ditahan di RTP Polres Sibolga dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) Subs pada 112 ayat (1) UU Nomor 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Propam Periksa Senpi Personil Polres Sibolga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB