Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Polres Tanjungpinang mengikuti penelitian tentang evaluasi penggelaran aplikasi di lingkungan Polri dalam penerapan “Teknologi Informasi Era Police 4.0”, pada Selasa (14/9/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan di Rupatama Polres Tanjungpinang dan diikuti pejabat utama dan perwakilan personel Tanjungpinang dari Bag Ops, Bagsumda, Bagren, Sikeu, Sihumas, Si Tik, Satreskrim, Sat Binmas, Sat Intelkam, Satlantas.
Tim peneliti dipimpin Kombes Pol Budi Santoso didampingi Karorena Polda Kepri Kombes Pol Herry Sumarji, yang disambut Wakapolres Tanjungpinang Kompol Arya Tesa Brahmana.
Wakapolres mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan tim untuk melakukan penelitian di Polres Tanjungpinang.
Sementara itu, Ketua Tim mengatakan, beberapa hal yang menjadi tujuan penelitian antara lain, untuk mengetahui standar yang digunakan dalam pembangunan aplikasi yang tergelar di lingkungan Polri, mengetahui apakah aplikasi yang tergelar di lingkungan Polri sudah ditempatkan secara terpusat pada infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (pada data center) Polri.
Selain itu juga untuk mengetahui apakah aplikasi kepolisian untuk mendukung layanan eksternal dan internal Polri sudah menyatu dan terintegrasi antar fungsi, apakah data dari aplikasi yang tergelar dapat dikumpulkan, diolah, dan disajikan untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan Polri, dan mengetahui bagaimana tata kelola keamanan data dan informasi dari aplikasi yang tergelar di lingkungan Polri saat ini.
“Kami harapkan rekan-rekan dalam pengisian kuisioner nanti sampaikan apa adanya dalam artian sesuai dengan apa yang rekan-rekan ketahui. Karena pada dasarnya penelitian itu harus data yang jujur, agar kita dalam memberikan masukan kepada pimpinan nanti sesuai dengan fakta,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.
“Dalam penelitian ini Tim Puslitbang Polri menggunakan metode kuisioner secara online menggunakan smartphone kepada masing-masing responden dan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion”, ungkap Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








