Diburu 6 Bulan, DPO Kasus 640 Butir Pil Ekstasi Diringkus Polisi

- Editorial Team

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

6 bulan diburu akhirnya DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkotika jenis pil Ekstasi, DRS alias Ucok (46) berhasil diringkus tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau pada Selasa (14/8/2024).

Penangkapan ini setelah tim mendapatkan informasi Tersangka DRS sedang berada di rumahnya di Jalan Arjuna Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau.

Tersangka diringkus setelah melarikan diri saat pengerebekan rumahnya pada Senin 12 Februari 2024 lalu. Pengerebekan itu berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran Ekstasi disekitar daerah Jalan Arjuna.

BACA JUGA  Sepekan, Ditresnarkoba Polda Riau dan Jajaran Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp88,3 M

Dalam operasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Ps. Kasubdit II Kompol Ryan Fajri tersangka berhasil melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang rumah bersama 3 orang temannya.

Dari penggeledahan rumah tersangka, tim menemukan barang bukti berupa 640 butir pil warna coklat diduga narkotika jenis Ekstasi. Barang haram itu dimasukkan dalam plastik warna hitam yang terletak di lantai kamar tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengakui mendapatkan pil Ekstasi itu An yang dikenalkan oleh Al. Ia mengaku menjemput Pil Ekstasi sebanyak 1.700 butir diseputaran Jalan Durian Kota Pekanbaru dari seseorang yang tidak dikenalnya atas arahan An pada hari Rabu 7 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA  Baru Dilantik, Kepala BNNK Banyuwangi Gulung Jaringan Ranjau Narkoba

Sebagian narkoba itu, sebanyak 700 butir pada Sabtu 10 Februari 2024, dijualnya dengan mendapatkan hasil penjualan Rp70 juta yang disimpannya ke rekening milik istrinya. Dari hasil penjualan itu, ia mendapatkan keuntungan 10 persen.

BACA JUGA  Dikibusi, Doni Ketangkul Nyabu di Rumahnya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru