Pekanbaru, TRIBRATA TV
6 bulan diburu akhirnya DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkotika jenis pil Ekstasi, DRS alias Ucok (46) berhasil diringkus tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau pada Selasa (14/8/2024).
Penangkapan ini setelah tim mendapatkan informasi Tersangka DRS sedang berada di rumahnya di Jalan Arjuna Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau.
Tersangka diringkus setelah melarikan diri saat pengerebekan rumahnya pada Senin 12 Februari 2024 lalu. Pengerebekan itu berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran Ekstasi disekitar daerah Jalan Arjuna.
Dalam operasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Ps. Kasubdit II Kompol Ryan Fajri tersangka berhasil melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang rumah bersama 3 orang temannya.
Dari penggeledahan rumah tersangka, tim menemukan barang bukti berupa 640 butir pil warna coklat diduga narkotika jenis Ekstasi. Barang haram itu dimasukkan dalam plastik warna hitam yang terletak di lantai kamar tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengakui mendapatkan pil Ekstasi itu An yang dikenalkan oleh Al. Ia mengaku menjemput Pil Ekstasi sebanyak 1.700 butir diseputaran Jalan Durian Kota Pekanbaru dari seseorang yang tidak dikenalnya atas arahan An pada hari Rabu 7 Februari 2024 lalu.
Sebagian narkoba itu, sebanyak 700 butir pada Sabtu 10 Februari 2024, dijualnya dengan mendapatkan hasil penjualan Rp70 juta yang disimpannya ke rekening milik istrinya. Dari hasil penjualan itu, ia mendapatkan keuntungan 10 persen.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









