Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dalam sepekan, Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran berhasil menggagalkan peredaran 71 kg Sabu dan 41 ribu pil ekstasi. Barang haram ini diperkirakan senilai Rp88,3 miliar.
“8 orang tersangka yang sebagian besar merupakan kurir ditangkap dari berbagai wilayah, termasuk dari Provinsi Jambi,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Kedelapan tersangka masing-masing
Mam (52) asal Sumatera Utara, Zs (32) asal Sumatera Utara, M (52) asal Pekanbaru, Riau, R (52) asal Aceh, Ms (52) asal Pekanbaru, Riau, Bfi (52) asal Sumatera Selatan, J (32) asal Nusa Tenggara Barat dan K (26) asal Kabupaten Rohil, Riau.
Pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi yang diterima pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba mendapatkan informasi ada pelaku yang akan masuk ke Kota Pekanbaru membawa narkoba jenis Shabu.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau lalu melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku sedang minum kopi di sebuah warung Pecel Lele di Jalan Pemuda. Keduanya, Mam dan Zs diketahui berangkat dari Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara menuju Pekanbaru untuk mengantar narkotika.
Namun mereka mengaku baru saja menyerahkan mobil Innova hitam yang dipakainya dari Tanah Putih Kabupaten Rohil berikut Shabu dan Ekstasi yang ada di mobil tersebut pada orang yang tidak dikenalnya
“Ada 2 tas jinjing dan 1 karung goni plastik, di dalam mobil itu,” kata Kabid.
Tim kemudian memburu mobil Innova itu hingga akhirnya diketahui sedang melintas di jalan Inhu – Jambi. Mobil itu diketahui berjenis Toyota Inova Reborn warna hitam dengan plat BM 1650 SQ.
Setelah berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhu, mobil tersebut berhasil diamankan saat melintas di depan Polsek Siberida. Dari dalam mobil ditemukan 2 tas jinjing dan satu goni yang berisikan Shabu sebanyak 30 bungkus plastik besar, dan pil ekstasi sebanyak 2 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik sedang. Kedua pelaku, M dan R langsung dibawa untuk pengembangan.
Keesokan harinya Jumat (13/9/2024), tim berhasil menangkap MS di kamar Hotel Trenz Jalan HR Soebrantas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru
Diketahui tersangka MS merupakan pengendali atau orang yang memerintahkan M dan R untuk membawa Shabu dan Ekstasi ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Besoknya Sabtu (14/9/2024), tim berangkat menuju Kota Lubuk Linggau mengejar pemesan (bandar) Shabu dan pil Ekstasi itu. Tersangka Bfi bersama supirnya Aw ditangkap di parkiran Pizza Hut Lubuk Linggau.
Bfi mengaku ia diperintah oleh “Sultan Malaysia” untuk menerima 10 kg Sabu dan 5.000 pil Ekstasi.
Kasus berikutnya diungkap pada Senin (16/9/2024), saat tim menerima informasi dari pihak Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim ditemukan seseorang membawa paket Sabu hendak terbang ke Jakarta menuju Lombok.
Paket itu berisikan 8 bungkus plastik sedang dengan dilapisi pakaian terduga pelaku dengan berat total 1.002 gram atau 1 kg lebih gram didalam koper milik terduga pelaku J.
Kasus berikutnya terungkap ketika personil piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohil melihat mobil Daihatsu Sigra BM 1755 WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai pada Senin (16/9/2024) dinihari. Ia curiga dan mengecek mobil tersebut hingga keluar seseorang dari dalam mobil yang bernama K.
Saat ditegur K mengaku, ” ada buaya besar dekat jembatan, kami tak berani lewat” sambil mengajak Bhabinkamtibmas pergi.
Namun petugas curiga sehingga kembali mengecek ke pinggir sungai tersebut. Di lokasi itu, ia menemukan 4 karung sehingga melaporkannya kepada Kapolsek Bangko. Karung-karung inipun diamankan ke Polsek Bangko.
Saat karung dibuka ditemukan 45 Kg Sabu dan 30 ribu butir pil Ekstasi.
Bersama Satnarkoba Polres Rohil, tim Opsnal Subdit 1 memburu keberadaan K. Jejak K terendus lari ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Hingga akhirnya K berhasil ditangkap di Hotel Take Guest Jalan Gajah Mada Kota Jambi.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Pol Anom.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









