Polisi Grebek Apotik Jual Obat Diatas HET

- Editorial Team

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Tim Khusus (Timsus) Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deliserdang, yang dibentuk berdasarkan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menggerebek apotek yang diduga menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Timsus yang dikepalai Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus itu menggerebek Apotek Global di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang pada Rabu sore (14/7/2021). 

“Kita lakukan penggerebekan terhadap apotek tersebut, berdasarkan Laporan Informasi No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim,” terang Kompol Muhammad Firdaus SIk kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Dijelaskan Firdaus, apotek tersebut diduga menjual obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA  TNI AL Gerebek Gudang Penampungan PMI di Tanjung Balai

Obat tersebut adalah merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet yang seharusnya dijual seharga Rp1.700/tablet atau Rp17 ribu/papan, tapi malah dijual seharga Rp8 ribu/tablet atau Rp80 ribu/papan.

“Dari penggerebekan itu, kita amankan dua karyawan apotek. Saat ini, masih kita mintai keterangan,” sebut Kompol Muhammad Firdaus .

Keduanya berinisial RBTS (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan LN (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus mengatakan keduanya diduga nekat menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet seharga Rp80 ribu/papan berdasarkan petunjuk pemilik apotek. “Pemilik apotek juga akan kita periksa,” sebutnya.

BACA JUGA  Kapolresta Deli Serdang Beri Reward pada 100 Personil Berprestasi

Kedua karyawan apotek itu, sambung Firdaus, juga mengaku tujuan menjual obat merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet diatas harga eceran tertinggi karena untuk mengambil keuntungan.

Selain itu, kedua karyawan diduga menjual obat tersebut dengan harga sesuai kode harga (80/PPN) yang dituliskan pemilik apotek.

“Terduga pelaku sudah mengetahui adanya surat keputusan dari Menteri Kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19. Untuk keduanya terancam Undang-Undang (UU) RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal yg diterapkan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf a jo pasal 10 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliyar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliyar atau pasal 55 dari KUHPidana” terang Kompol Muhamad Firdaus SIk. (Yan)

BACA JUGA  Tabrak Truk Tronton Pengendara Sepedamotor Tewas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!