Satreskrim Polres Merangin Ringkus Pelaku TPPO

- Editorial Team

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Polres Merangin, melalui Satreskrim berhasil mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (13/6/2023) di Hotel Jacky Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Pelaku AD yang berdomisli di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko berperan sebagai penyalur jasa (mucikari) dalam perdagangan orang melalui Open BO kepada “PT” (perempuan) secara online ( WhatsApp ) untuk dijadikan pekerja seks komersial.

AD dan PT diringkus Tim Elang
Satreskrim Polres Merangin berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu ( lelaki hidung belang).

BACA JUGA  Abai Layani Ibu Hamil, Surat Ijin Praktek Bidan Talang Segegah Segera Dicabut

Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp400-700 ribu.

Dari ke-2 pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800.000 dan satu buah Hand Phone Iphone yang dipergunakan untuk transaksi tersebut.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ari melalui Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono S.H membenarkan telah mengamankan pelaku tindak TPPO di wilayah hukum Polres Merangin.

BACA JUGA  Aktivitas PETI Hancurkan Area SUTT di Merangin, Pelaku Manfaatkan Warga SAD

“Pada Rabu kita berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan dua orang tersangka yang saat ini ditahan di Polres Merangin, pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 21 tahun 2007” ujar Iptu Mulyono. (Fitri / Azan Firdaus)

BACA JUGA  Langgar Jam Operasional, Polres Muaro Jambi Tindak Truk Batu Bara dan Sawit

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!