Polres Tebing Tinggi Ciduk 2 Pemilik Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBBRATA TV

Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, melalui Sat Resnarkoba menangkap dua pria terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diamankan yakni N alias Kojek (40), warga Jalan P. Irian Kelurahan Bandar Sono, dan RGN alias Daus (30), warga Jalan Selat Sunda Gang Melati Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Rabu (14/5/2025) kepada wartawan. Menurut Mulyono penangkapan dilakukan di rumah pelaku RGN di Jalan Selat Sunda.

BACA JUGA  Polda Riau Bongkar Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu, 6 Tersangka Ditangkap

Petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya empat bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 3,69 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, potongan kertas dan plastik, satu unit handphone, serta uang tunai.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas di rumah pelaku. Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan, petugas menemukan kedua pelaku beserta barang bukti yang disimpan didalam kotak rokok”, ungkap Kasi Humas.

BACA JUGA  3 Bulan Terakhir, Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Pelaku sendiri mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ibnu saud)

BACA JUGA  Sepanjang September, Polrestabes Medan Tangkap 12 Tersangka Narkotika

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB