Tebing Tinggi, TRIBBRATA TV
Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, melalui Sat Resnarkoba menangkap dua pria terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diamankan yakni N alias Kojek (40), warga Jalan P. Irian Kelurahan Bandar Sono, dan RGN alias Daus (30), warga Jalan Selat Sunda Gang Melati Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Rabu (14/5/2025) kepada wartawan. Menurut Mulyono penangkapan dilakukan di rumah pelaku RGN di Jalan Selat Sunda.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya empat bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 3,69 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, potongan kertas dan plastik, satu unit handphone, serta uang tunai.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas di rumah pelaku. Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan, petugas menemukan kedua pelaku beserta barang bukti yang disimpan didalam kotak rokok”, ungkap Kasi Humas.
Pelaku sendiri mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ibnu saud)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









