Korban Penyerobotan Lahan di Jalan Sei Belutu Lapor ke Polda Sumut

- Editorial Team

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Korban penyerobotan lahan Budi Priyanto dan Alimin warga Kota Medan, Sumatera Utara melaporkan terduga pembuat keterangan palsu, surat dan akta palsu berinisial MHN ke Polda Sumatera Utara, Rabu (14/5/2025).

Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2025.

“Kami datang ke Mapolda Sumut melaporkan MHN atas dugaan keterangan palsu, membuat surat autentik palsu, akta palsu sesuai dengan KUHP Pasal 263 dan 266,” ujar Budi Priyanto disampingi Alimin kepada sejumlah awak media usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Rabu (14/5/2025).

Keduanya didampingi kuasa hukum Alfin F. Karim, S.H, Ketua Marga Napitupulu Medan, Kornel Hendra Napitupulu dan Ketua Solidaritas Merah Putih (Sosmed) Medan, Dedy Mauritz Simanjuntak.

Mereka berharap pihak Polda Sumut cepat dan tegas dalam memberantas praktik-praktik pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

Dikatakan Budi Priyanto, asal usul/warkah tanah MHN, pada 1953 berada di sebelah barat sungai. Namun pada 1991 dengan memberikan keterangan palsu, merubah letak bidang tanah menjadi sebelah timur sungai Selayang.

BACA JUGA  Besok, DPRD dan Pemkab Merangin Akan Datangi Lokasi Lahan Sengketa Warga dengan PT APN

“Surat keterangan tanah (SKT) MHN sudah dicabut, dibatalkan dan SKT yang sudah dinyatakan tidak dapat dijadikan bukti alas hak tanah sejak tahun 1993,”sebut Budi Priyanto.

Namun menurut dia, MHN dengan SKT dan akta cacat hukum masih menggunakannya untuk mempermainkan hukum dengan berbagai cara.

Alimin menceritakan, pada 2013 bersama Budi Priyanto (saksi) membeli sebidang tanah dengan luas 4,865 M² di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milk (SHM) No. 509, 871 dan 510.

Sedangkan asal mula objek tanah milik MHN berada di Jalan Sei Sikambing A, Pasar IX (tahun 1953), sesuai surat pemberian hak antara Sofjan bin Sahmo Pawiro kepada Soeratman Bin Sahmo Pawiro pada 14 Maret 1953. Baru pada 1991, objek tanah diubah dan/atau disebutkan berbatasan dengan Sei Belutu, sesuai SKT No. 591.1/9 tanggal 6 September 1991, atas nama Nurdin Sarifuddin.

BACA JUGA  Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lokasi Konflik Lahan, Ajak Warga dan Perusahaan Jaga Harmoni Sosial

“Pada 23 Mei 1993 Nurdin Sarifuddin meninggal dunia, lalu pada 1 Maret 1994 Lurah Tanjung Rejo membuat Surat Keterangan No. 593/37/1994 atas nama Nurdin Sarifuddin (padahal Nurdin Sarifuddin sudah meninggal di tahun 1993), Nurdin Sarifuddin dianggap masih hidup menyatakan menguasai tanah tersebut dan tidak dalam masa silang sengketa kepada pihak manapun,” katanya.

Kemudian, pada 26 Maret 1994, ahli waris Nurdin Sarifuddin membuat Akta Pengoperan dan pelepasan Hak No. 30 di hadapan notaris, kepada Ferry Satmoko.

Lalu, 14 Mei 1995 almarhum Ferry Satmoko dan MHN (terlapor) menjaminkan tanah di Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dengan menggunakan SKT No. 591.1/5KT/9/1991 seluas 4.380 M2 atas nama Nurdin Sarifuddin.

BACA JUGA  Terkait Putusan KIP, Pemkot Ambon Berdalih Lagi

“Padahal surat tersebut sudah dibatalkan,” tuturnya.

Ketua Marga Napitupulu Medan, Kornel Hendra Napitupulu dan Ketua Solidaritas Merah Putih Medan Dedy Mauritz Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut.

“Kami konsern dengan kasus-kasus berkaitan dengan perampasan tanah dan lahan, kami akan kawal kasus ini hingga selesai,” ungkap keduanya. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tag :

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru