Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Satpol PP Merangin Akan Tindak Tempat Karaoke DN 1

- Editorial Team

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Kepala Satpol PP Kabupaten Merangin Sobraini menekankan pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran aturan yang dilakukan pemilik usaha tempat hiburan karaoke yang ada di Kota Bangko

Hal itu dia ungkapkan menanggapi informasi mengenai adanya tempat karaoke di Kota Bangko yakni DN 1 Karaoke yang menjadikan Room tersebut sebagai tempat prostitusi dan berujung ke pelaporan ke Polres Merangin oleh salah satu pemandu lagu berinisial SL.

Sebelumnya seperti yang diungkapkan oleh salah satu Purel berinisial SL kepada media ini, dirinya mengaku tidak terima atas perlakuan yang ia alami di Room Karaoke DN 1 tersebut.

“Ya pada malam itu saya bersama dua teman saya yakni ET dan MM dijemput dari Ruko tempat kerja kami oleh 3 orang laki-laki untuk menjadi pemandu lagu di room tersebut, diantara tiga laki-laki yang menjemput kami itu ada pengelola di DN 1 yang bernama SD, sesuai dengan kesepakatan dalam satu jamnya kita di bayar 100 ribu, kami mulai jam 1 malam sampai jam 6 pagi, tapi setelah ternyata hak kami tidak dipenuhi, dan saya tidak di bayar,” demikian ucap SL.

BACA JUGA  Bupati Merangin Buka Kejuaraan Badminton Merangin Open

Atas kejadian tersebut, pada Selasa (14/3/2023) melaporkan SD ke Polres Merangin.

“Ya hari ini saya melaporkan SD ke Polres Merangin, dan saya meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan agar tidak ada lagi korban yang lainnya,” tandasnya.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Sat Pol PP Kabupaten Merangin Sobraini angkat bicara.

BACA JUGA  Polres Kerinci Temukan Lokasi Penyemaian Ganja

“Kami tidak menolerir hal seperti itu. Pokoknya kalau sampai terjadi hal seperti itu kami akan segera ambil tindakan tegas dan memberi sanksi, ” katanya, Rabu (15/3/2023).

Sobraini memastikan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik tempat karaoke yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

“Kami akan memanggil pengelola DN 1 Karaoke tersebut, kalau memang demikian adanya akan kami tindak tegas,” tutur Sobraini.

Ia juga menegaskan, pengawasan terhadap sejumlah tempat karaoke di Wilayah Kabupaten Merangin terus dilakukan.

“Ya menjelang bulan suci Ramadan ini kita akan tutup tempat hiburan malam seperti Karaoke dan Panti pijat, kecuali Salon tidak kita tutup, saat ini surat untuk melakukan penutupan sudah kita buat, tinggal menyampaikan ke pemilik usaha hiburan malam tersebut, kita ingin pada bulan suci Ramadan ini umat Islam tenang dan nyaman dalam melakukan ibadah,” tandasnya. (fitri)

BACA JUGA  Kasus Korupsi DD di Desa Lubuk Kayu Aro dan Pauh Agung Dipertanyakan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB