Polres Kerinci Temukan Lokasi Penyemaian Ganja

- Editorial Team

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, TRIBRATA TV

Polres Kerinci berhasil menemukan lokasi penyemaian pohon ganja seluas setengah hektar di Hutan Adat Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi, Kamis (4/10/2021).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan Polres Kerinci telah mengamankan lokasi penyemaian ganja yang dipimpin langsung Kapolres.

“Penemuan lokasi penyemaian ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kapolres Kerinci kalau di lokasi ada lahan yang berisi tanaman ganja,” terang Kabid Humas Polda Jambi, Kamis (4/11/2021) malam.

BACA JUGA  Kliennya Tidak Bisa Dihubungi, Pengacara di Bungo Kembalikan Surat Kuasa

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho membentuk tim yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Sabhara beserta personil Sabhara Polres Kerinci, Kasat Narkoba beserta tim Opsnal Narkoba Polres Kerinci untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dipimpin Kapolres Kerinci langsung bergerak dan tiba di lokasi Hutan Adat Lempur Mudik Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

“Untuk mencapai lokasi memakan waktu kurang lebih 3 jam perjalanan, 1 jam perjalanan menggunakan kendaraan dan 2 jam ditempuh dengan berjalan kaki,” kata Kabid Humas.

BACA JUGA  2 Mei Kembali Beroperasi, Polda Jambi Batasi 4.000 Truk Batu Bara

Di lokasi petugas menemukan penyemaian bibit ganja tanpa ada pemilik. Ditemukan tanaman ganja sebanyak 150 batang terdiri 50 batang dengan ketinggian 1 meter dan 100 bibit tanaman ganja setinggi 15 cm.

“Selanjutnya barang bukti itu dicabut, dan diamankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Polda Jambi Bagikan Ratusan Sembako ke Masyarakat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB