Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polsek Rumbai menangkap 3 pelaku penganiayaan usai gagal memeras korbannya. Modusnya menuding korban melakukan tindak asusila di pinggir jalan.
Ketiganya, MRS (24) warga Jalan Sekolah Gg. Koramil Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, RG (25) dan YS (20), keduanya warga Jalan Perkasa Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekira pukul 21.30 WIB di tepi Jalan Sudirman Ujung Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Berawal ketika korban AA (25) warga Jalan Kartika Indah Blok A4 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru bersama teman wanitanya
selesai berbelanja dari Toko Kosmetik di Jalan Sudirman dan hendak pulang ke Limbungan.
Saat keduanya berjalan tak jauh, tiba-tiba mobil Daihatsu Xenia BM 1618 NF yang mereka naiki dihentikan oleh ketiga pelaku. Para pelaku yang mengendarai 2 sepeda motor menuduh korban melakukan perbuatan mesum dan minta untuk berhenti.
Para pelaku juga mengancam akan memecahkan kaca mobil jika kendaraan tidak dihentikan. Korban yang merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduh dan merasa terancam terus melajukan kendaraan.
Karena para pelaku berteriak ‘mesum..mesum’ sambil menendang mobil hingga mengundang para pengendara lainnya. Korban yang ketakutan mencari lokasi yang ramai hingga berhenti di depan mi Gacoan di Jalan Sembilang.
Korban juga menelpon orangtuanya, sementara para pelaku memprovokasi menuding korban melakukan tindakan asusila. Saat orangtua korban datang, korban dan beberapa saksi bersama polisi yang datang langsung dibawa ke Polsek Rumbai untuk menghindari peristiwa yang tidak diinginkan.
Korban pun membuat laporan di Polsek Rumbai. Polisi pun menginterogasi ketiga pelaku.
Ketiga pelaku mengaku awalnya berusaha memeras korban dengan modus menangkap korban yang dituduh berbuat mesum di tepi jalan. Namun karena korban membantahnya dan pergi membuat para pelaku marah sehingga mengejar dan menganiaya korban.
Atas perintah Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino segera mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Hingga akhirnya ketiga pelaku ditetapkan jadi tersangka penganiayaan. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








