Peras ASN, Polisi OTT Kepala BKPSDM Muratara

- Editorial Team

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muratara, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Senin (27/4/2026) pagi.

L, Kepala BKPSDM diduga memeras Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I. Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya.

BACA JUGA  Mewakili Pj Bupati, Asisten III Ikuti Rakor Terkait Netralitas ASN

Setelah transaksi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam tas milik tersangka. Selain itu juga, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam amplop.

BACA JUGA  Pimpin Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri 1447 H, Bupati Takalar Tekankan Kedisiplinan dan Semangat Kerja

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi.

“Kami telah berhasil mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Angra)

BACA JUGA  8 Orang Ditangkap KPK di OKU, Mulai Pejabat, Anggota DPRD Hingga Pemborong

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB