Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Proyek pembuatan Gazebo oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang dimulai sejak tahun 2025 hingga memasuki tahun 2026 belum juga rampung. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait laporan pertanggungjawaban atau LKPJ proyek dimaksud.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Perkim Taput, N. Simanungkalit, ia menjelaskan keterlambatan penyelesaian proyek disebabkan oleh situasi dan kondisi pascabencana yang melanda wilayah Tapanuli Utara pada November 2025 lalu.
“Sejak terjadinya bencana, kami sering turun langsung ke lapangan atas dasar kemanusiaan. Selain itu, ada instruksi dari Bupati agar penanganan terhadap masyarakat terdampak bencana dipercepat,” ujar Simanungkalit.
Ketika ditanya mengenai pagu anggaran proyek Gazebo tersebut, Simanungkalit menyebutkan anggaran yang dialokasikan berkisar kurang lebih Rp150 juta.
Terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan atau regulasi akibat belum selesainya proyek hingga saat ini, Simanungkalit tidak menampik hal tersebut. Namun, ia menegaskan kondisi darurat pascabencana menjadi faktor utama yang memengaruhi pelaksanaan kegiatan.
“Memang dari sisi aturan atau regulasi sudah menyalahi, tetapi dalam kondisi bencana seperti itu, itulah yang bisa kami lakukan,” Tuturnya
Sementara PPTK Kegiatan, Godwin Siallagan beberapa kali dihubungi untuk konfirmasi memilih bungkam.
Sedang pengusaha ataupun pihak ketiga yang didatangkan dari Medan saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan Kantor Inspektorat mengaku pihaknya dapat pesanan sebanyak 9 unit.
“Iya kami dapat pesanan untuk 9 unit bahannya dari Andolin tahan panas untuk atap, kalau biayanya sesuai ukuran ini Rp7, 5 juta per unit dan soal listrik dan tempat tinggal kami disuruh untuk mempergunakannya,ya kami kesini hanya mengerjakan sampai selesai,”tuturnya sambil meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.
Pantauan media dilapangan, proses pengerjaan sampai saat ini masih tetap berlangsung dengan menggunakan fasilitas Pemda, seperti bangunan pos untuk tempat tinggal dan arus listrik untuk pengerjaan proyek. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









