Tiga Tersangka Judi Togel Diringkus Polisi

- Editorial Team

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV
Keresahan masyarakat Batu Bara akibat maraknya judi Toto Gelap (Togel) setidaknya terobati, dengan ditangkapnya 3 orang tersangka juru tulis di tiga tempat berbeda.

Pemberantasan judi di Batu Bara terus dilakukan, karena sudah di intruksikan oleh Kapoldasu kepada seluruh Polres yang ada di wilkum Polda Sumut.

Kapolres Batubara AKBP Ihkwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata menggelar press release kasus judi togel dihalaman Polres (15/01/20) di Jalan Perintis Lima Puluh.

Dikatakan Ikhwan, ada lima kasus judi togel diantaranya bandar dan juru tulis yang diungkap dan masih dalam proses pengembangan. “Secepatnya berkas akan dikirimkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres

BACA JUGA  Dalam Pelariannya, Perampok Nek Nusinem Sempat Beli Kereta dari Hasil Rampokan

Selanjutnya Kapolres Batu Bara menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan judi juga narkoba.

Adapun yang berhasil diamankan tiga terangka judi oleh personil Polres Batu Bara antara lain Martin pernando Manik (39) ditangkap saat berada di warung tuak di Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador. Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa kertas yang bertuliskan angka – angka, uang Rp 2.000.0000 dan 2 unit hp android.

BACA JUGA  Tekab Polres Padangsidimpuan Tangkap Jurtul Kim

Kemudian ditempat yang berbeda diamankan tersangka Januari Sinurat (31) warga Tanjung Kubah kecamatan Air Putih, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan menemukan bukti kartu ATM dan melakukan permainan judi online dengan mengirimkan angka angka ke bandar judi online melalui handphone android.

Tersangka selanjutnya Antonius Pakpahan (52) warga Desa Bulan – Bulan Kecamatan Lima Puluh dengan dengan bukti yang diamankan berupa 1 unit hp dan sejumlah uang.

Saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dan ancaman pinada maksimal 10 tahun”. Ucap Kapolres. (Plk)

BACA JUGA  Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto Resmikan Mako Polres Batu Bara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB