Medan, TRIBRATA TV
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi! penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana korupsi!L pada PN Medan pekan depan.
Keempat terdakwa tersebut yakni Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang, Iman Subakti, Direktur PT NDP; serta Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Rabu (14/1/2026) menyampaikan berkas perkara para terbakar telah dilimpahkan jaksa penuntut umum pada Selasa (13/1/2026) dan masing-masing telah memiliki nomor register perkara.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/1/2026) dengan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim.
Sementara itu, JPU Kejati Sumut memastikan seluruh berkas telah resmi diserahkan ke pengadilan untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









