Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung berhasil meraih Piagam Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Rutan Tarutung dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publiknya, Jumat (13/12/2024).
Penetapan satker peraih penghargaan pelayanan berbasis HAM setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor. M.HA-04.UM. 04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024.
Penghargaan ini mencerminkan keberhasilan Rutan Kelas IIB Tarutung dalam memberikan layanan berbasis HAM, seperti memastikan hak-hak warga binaan, tamu atau pengunjung terpenuhi tanpa diskriminasi. Inovasi-inovasi pelayanan serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemasyarakatan turut menjadi poin penting yang dinilai oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian ini. Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia di masa mendatang.
“Keberhasilan Rutan Kelas IIB Tarutung dalam meraih predikat ini tentunya didukung oleh kerja sama tim yang solid serta berbagai program inovasi yang mendorong pelayanan menjadi semakin baik”, tambahnya.
Keberhasilan dalam meraih predikat ini menjadi catatan sejarah karena merupakan penghargaan P2HAM pertama kalinya bagi Rutan Kelas IIB Tarutung. Pencapaian ini menegaskan bahwa Rutan Tarutung berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









