6 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lhokseumawe

- Editorial Team

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe kembali meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap yakni, H (28) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, S (40), M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kemudian J (36) warga Kecamatan Dewantara serta E (28) seroang wanita asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

BACA JUGA  Bengkel Motor Digrebek, Pembeli dan Pengedar Sabu Diringkus Polres Asahan

Pada Senin (7/11/2022) Tim Opsnal menerima informasi masyarakat di sebuah rumah di desa tersebut sering ada transaksi narkoba. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan menangkap enam tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram. Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan keadaan orang lain,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut personel juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.

BACA JUGA  Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Sabu Senilai Rp30,8 Miliar

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (m zubir)

BACA JUGA  Baru Beli Ganja Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru