Asahan, TRIBRATA TV
Timsus Anti Narkoba Polres Asahan menangkap pembeli dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Siantar Dusun VII Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan pada Minggu (19/04/2026) sekira pukul 10.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial S alias Sumpit (47) warga Simpang Siantar Dusun VII Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, dan YF Alias Tobing (51) warga Desa Rawang Pasar V Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan.
Penangkapan setelah Timsus menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan informasi itu benar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah cukup bukti, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi,” kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani,nmelalui Kanit Paminal Polres Asahan Kameda Sugari, SH Rabu (29/04/2026).
Saat penggerebekan, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan menemukan delapan plastik klip sabu dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat 6,24 gram.
Selain itu, Timsus juga mengamankan 1 bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet skop, uang tunai Rp3.180.000 dan satu unit handphone merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkoba.
Kameda menyebut, pihaknya menerima informasi dari masyarakat kalau di sebuah bengkel sepeda motor Simpang Siantar Desa Rawang Pasar IV sering dijadikan lokasi transaksi Sabu-sabu.
“Selanjutnya berdasarkan Sprint Kapolres Asahan Nomor : Sprint/552/III /PAM.3.3/2026, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan bersama Ipda Dimas Tirta Sasangka beserta Raden Agung Wijaya melakukan penyelidikan,” beber Kameda.
Lanjut Kameda lagi, kemudian pada hari Minggu (19/04/2026) sekira pukul 10.30 Timsus melakukan penindakan di lokasi, yang pada saat melakukan penindakan ada 2 pria yang sedang duduk di dalam bengkel. Di hadapan kedua pria tersebut ditemukan sebuah kotak warna hitam yang di dalamnya berisi bungkusan plastik klip kosong dan 2 buah pipet skop. Saat penggeledahan badan terhadap S alias Sumpit dari gulungan celana sebelah kiri ditemukan bungkusan plastik yang didalamnya berisi 8 paket Sabu.
Lalu dari dalam kantong celana sebelah kanan ditemukan uang tunai Rp180.000 serta tidak jauh dari lokasi S alias Sumpit duduk ditemukan sebuah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai Rp3 juta.
Dari interogasi, S alias Sumpit mengakui hanya menjual Sabu-sabu kepada YF alias Tobing, dan YF alias Tobing saat diintrogasi mengakui bahwa dia membeli sabu dengan harga Rp20.000 kepada S alias Sumpit.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram itu,”tutup Kameda.(fran)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









