Ambon, TRIBRATA TV
Sejumlah penumpang kapal cepat rute Ambon–Weda mengeluhkan tingginya tarif yang diberlakukan operator, yakni sebesar Rp700.000 per orang untuk kelas ekonomi. Keluhan ini muncul karena harga tersebut dinilai tidak sebanding dengan fasilitas dan pelayanan yang diterima selama perjalanan.
Salah satu penumpang yang merupakan pencari kerja tujuan Weda mengaku kecewa dengan kebijakan tarif tersebut. Kepada Tribrata TV, sumber yang enggan disebutkan namanya itu menuturkan pelayanan di kapal jauh dari kata layak, meskipun biaya perjalanan tergolong tinggi.
“Tarifnya terlalu mahal, tapi pelayanannya sangat buruk. MCK hanya tiga unit, perjalanan sampai dua hari, dan penumpang ekonomi cuma dapat makan satu kali, itu pun malam hari,” ujarnya, Jumat (11/10/2025).
Kapal cepat tersebut diketahui menyinggahi beberapa pelabuhan sebelum tiba di Weda, Halmahera Tengah. Kondisi ini membuat banyak penumpang mempertanyakan dasar penetapan tarif Rp700.000, yang dianggap tidak sebanding dengan waktu tempuh dan kenyamanan.
Dari sisi regulasi, tarif angkutan laut perintis maupun kelas ekonomi diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2023 dan Nomor 8 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif untuk rute perintis di wilayah timur Indonesia biasanya berkisar antara Rp250.000 hingga Rp350.000 per penumpang, tergantung jarak pelayaran dan jenis kapal.
Jika rute Ambon–Weda termasuk dalam trayek angkutan perintis (Public Service Obligation/PSO), maka tarif Rp700.000 dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dan perlu diawasi oleh Dinas Perhubungan serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Namun apabila kapal beroperasi secara komersial non-perintis, operator tetap wajib memberikan transparansi tarif dan pelayanan yang layak.
Sumber tersebut juga menambahkan, dirinya tidak mengetahui apakah tarif yang diberlakukan itu sudah sesuai aturan atau justru melanggar. Namun yang pasti, tarif sebesar itu sangat memberatkan masyarakat kecil, khususnya bagi para pencari kerja yang hendak menuju kawasan industri di Weda.
“Saya juga tidak tahu apakah tarif itu sesuai aturan atau tidak, tapi yang jelas bagi saya — atau siapa saja yang ingin mengadu nasib di kawasan pertambangan di Weda — tarif kapal cepat dari Pelabuhan Belakang Kota Ambon sangat memberatkan. Kondisi ekonomi kami sedang sulit, tapi ongkos kapal justru semakin mahal,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak operator kapal cepat maupun otoritas pelabuhan terkait status rute dan dasar penetapan tarif Rp700.000 tersebut.
Publik berharap pengawasan terhadap tarif dan standar pelayanan kapal laut di wilayah Maluku dan Maluku Utara diperketat, agar masyarakat—khususnya pekerja dan pelajar—tidak terus dirugikan oleh kebijakan tarif yang tidak proporsional. (M.Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








