Ditangkap Polsek Parapat,Jurtul Togel ini Ngaku Setor ke Gondut Sinambela

- Editorial Team

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Parapat meringkus seorang penjual judi toto gelap (togel) Kim yang berada di Kelurahan Girsang II Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun.

Hal ini disampaikan Kapolsek Parapat Iptu Hosea Ginting,Rabu (14/10/2020). Dijelaskan, penangkapan penjual togel pada Selasa (14/10/2020) sekira pukul 20.45 WIB bernama Tonni Sinaga (46).

“Ia ditangkap di sebuah warung tuak miliknya Lingkungan IV Kelurahan Girsang II,”kata Kapolsek.

BACA JUGA  Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Toba

Menurutnya, penangkapan Tonni Sinaga berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

Selain menahan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah buku bertuliskan nomor tebak angka,buku tafsir mimpi dan uang sebesar Rp67.000.

“Setelah ditangkap, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita bahan bukti,” jelas Hosea Ginting.

Dia menambahkan,berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Tonni Sinaga, Ia mengaku menyetorkan penjualan togel itu kepada seseorang bernama Gondut Sinambela.

BACA JUGA  Lagi Asik Pesta Sabu, Lima Pria Ditangkap Polisi

“Sang bandar Gondut Sinambela beralamat di jalan Anggarajim Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun,” terangnya.

Namun saat dilakukan pengejaran kepada bandar Gondut Sinambela, tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri. Kemudian Polsek Parapat membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Parapat untuk proses hukum lebih lanjut. (Joe)

—————————————

BACA JUGA  Dua Pengedar Sabu di Jalan Mesjid Taufiq Medan Diringkus

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru