Simalungun, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Parapat meringkus seorang penjual judi toto gelap (togel) Kim yang berada di Kelurahan Girsang II Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun.
Hal ini disampaikan Kapolsek Parapat Iptu Hosea Ginting,Rabu (14/10/2020). Dijelaskan, penangkapan penjual togel pada Selasa (14/10/2020) sekira pukul 20.45 WIB bernama Tonni Sinaga (46).
“Ia ditangkap di sebuah warung tuak miliknya Lingkungan IV Kelurahan Girsang II,”kata Kapolsek.
Menurutnya, penangkapan Tonni Sinaga berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
Selain menahan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah buku bertuliskan nomor tebak angka,buku tafsir mimpi dan uang sebesar Rp67.000.
“Setelah ditangkap, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita bahan bukti,” jelas Hosea Ginting.
Dia menambahkan,berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Tonni Sinaga, Ia mengaku menyetorkan penjualan togel itu kepada seseorang bernama Gondut Sinambela.
“Sang bandar Gondut Sinambela beralamat di jalan Anggarajim Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun,” terangnya.
Namun saat dilakukan pengejaran kepada bandar Gondut Sinambela, tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri. Kemudian Polsek Parapat membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Parapat untuk proses hukum lebih lanjut. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









