Mempawah, TRIBRATA TV
Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai meringkus sepasang suami istri (Pasutri) di Jalan Raya Jongkat Mempawah karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Jumat (10/2/2023). Sabu itu rencananya hendak dibawa ke Kota Pontianak.
“KM dan YG, pasutri asal Jagoi Babang tersebut yakni KM diringkus ketika dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Sabtu (11/2/2023).
Menurutnya, tim mengamankan barang bukti yang dikemas kedalam bungkusan Teh China sebanyak 8,4 kilogram sabu, mobil dan 3 ponsel.
Penangkapan kali ini Polda Kalbar bersama Bea Cukai menyergap pelaku penyelundupan narkoba saat berada di pinggir Jalan Raya Jungkat Kabupaten Mempawah.
Selanjutnya, tim membawa pasutri tersebut ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus itu.
“Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan sepasang suami istri tersebut,” jelas Hernowo.
Sementara Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Bea Cukai dan instansi terkait mengungkap lagi peredaran kurang lebih 8,4 kilogram sabu di wilayah Jagoi Babang.
“Kami senantiasa menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena narkoba ini kita harus melihatnya sebagai siasat dan alat dalam peperangan, karena negara bisa dihancurkan dengan masuknya narkoba,” tutup Kabidhumas. (s.Achmad Hasyim BI )
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









