Proyek Rabat Beton di Bah Soso Limbong Nagori Panduman Diduga Asal Jadi

- Editorial Team

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Proyek rabat beton di Dusun IV Limbong Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran dari Dana Desa sebesar ratusan juta rupiah diduga asal jadi.

Proyek yang baru selesai dibangun berkisar satu tahun pengerjaannya terlihat kondisi jalan sudah rusak.

Salah seorang tokoh pemuda Raya Kahean Erianto Saragih (43) saat meninjau lokasi, Rabu (13/09/3023) mengatakan, pelaksana proyek jalan rabat beton itu diduga menyimpang dari bestek.

“Ketebalan cor beton jalan rabat beton diragukan tidak sesuai bestek. Bahkan, ukuran tinggi cor hanya 8 cm yang seharusnya adalah 15 cm tidak ada dilakukan pemadatan, disangsikan campuran cor betonnya lebih banyak pasir dari pada semen,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bupati Nias Buka Rakor Tiga Kecamatan Pemerintahan Desa

“Pengerjaan diduga asal jadi dan tidak sesuai bestek rencana anggaran biaya (RAB). Bahkan mutu serta kualitas tidak maksimal dan memuaskan seperti yang diharapkan masyarakat,” tandas Erianto

Di lokasi proyek tersebut tidak terlihat papan anggaran sehingga dana yang tertera tidak dapat diketahui.

Terkait temuan ini Erianto Saragih meminta kepada pihak terkait Inspektorat Simalungun supaya segera memeriksa proyek jalan rabat beton di Dusun IV Limbong Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean.

“Pihak inspektorat harus meningkatkan pengawasan terhadap proyek tersebut agar tidak terjadi adanya penyimpangan yang hanya mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan nya alias asal jadi,” terangnya.

BACA JUGA  SAPMA PP Simalungun Tuding Dasa Sinaga dan Zocson Silalahi Terlibat Dugaan Korupsi

Informasi yang dihimpun pengerjaan rabat beton di Dusun IV Limbong Nagori Panduman dikerjakan oleh Pj. Pangulu berinisial P dimana pihak DPMN Kabupaten Simalungun menunjuk PNS dari kantor Camat Raya Kahean sebagai Pj. disaat periode masa Pangulu berakhir.

Selain itu, papan proyek sebagai informasi publik tidak terpampang di lokasi proyek.

“Padahal, sesuai aturan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Pasal 52 nomor 14 tahun 2008 menyebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala adalah tindakan melawan hukum, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,” tutup Erianto.

BACA JUGA  Pemkab Ajukan Tahun Depan, DPRD Simalungun: Pilpanag Harus Tahun Ini

Saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing terkait pengerjaan yang bermasalah, ia belum memberikan komentar walaupun pesan WhatsApp terkirim pertanda masuk. (Rismauli Manihuruk)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB