Larikan Motor yang Sedang Dipanasi, Pria ini Gol di Polsek Patumbak

- Editorial Team

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Kecamatan Medan Amplas. Pelaku curanmor tersebut ditangkap petugas usai melakukan aksinya di Jalan Garu II-A Gang Sakura, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (28/8/2020) lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun TRIBRATA TV, tersangka diketahui berinisial HF alias A (34) warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA, berwarna coklat.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba menyebutkan pencurian itu berawal saat korban bernama Kurniawan Ginting hendak berangkat kerja. Sebelum berangkat korban memanaskan mesin sepeda motor di teras rumah.

BACA JUGA  Polres Toba Bekuk Pemilik Sabu dan Ganja

“Saat itu korban sempat melihat pelaku melintas rumahnya dan kemudian secara diam-diam masuk ke dalam teras rumah dan langsung melarikan sepeda motor korban yang sedang dipanaskan,” sebut Iptu Philip Antonio, Purba, Senin (14/9/2020) pagi.

Melihat hal itu, korban pun berteriak maling, namun pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri.

Warga yang mendengar teriakan itu ikut mengejar pelaku. Tidak berselang lama akhirnya warga dibantu polisi berhasil menangkap tersangka.

BACA JUGA  Kapolri Resmikan 100 Ribu Rumah Personel

“Ya benar, ada petugas yang sedang patroli di lokasi kemudian ikut mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya di persimpangan Jalan Sisingamangaraja-Jalan Tritura dekat lampu merah,” jelas Iptu Philips Antonio Purba.

Tersangka pun dibawa ke Pos Satpam Indogrosir, untuk diintrogasi. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka kita akan jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Kerap Buat Warga Resah, Dua Maling ini Akhirnya Gol di Polsek Percut Seituan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru