Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti (BB) narkotika hasil tangkapan selama dalam lima bulan terakhir, Kamis (14/8/2025).
Sebanyak 8,7 kilogram sabu – sabu dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas dan sebanyak 224 butir pil ekstasi diblender.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika itu menerangkan dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak akan dapat diselesaikan oleh Pemerintah tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung balai ini agar bebas dan bersih dari narkoba,” katanya.
Dikatakan AKBP Welman Fery, narkotika jenis sabu – sabu seberat 8.707,75 gram dan pil ekstasi sebanyak 224 butir yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama dalam 5 bulan terakhir.
“Hasil pengungkapan kasus terhitung dari bulan April hingga Agustus 2025. Jumlah tersangkanya ada 12 orang, ” ujarnya saat ditemui di halaman Mako Polres Tanjungbalai.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai,
Mahyaruddin Salim didampingi Ketua DPRD, Tengku Eswin saat ditemui di lokasi pemusnahan tersebut memberikan dukungan dengan Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Saya mengucapkan apresiasi, tentunya kegiatan ini merupakan langkah positif. Berdasarkan rilis nasional, ada 3 juta pengguna narkoba, 2/3 nya ada di Sumatra Utara,” katanya.
Sedangkan dari 33 Kabupaten/ Kota yang ada di wilayah Sumut, sambung Mahyaruddin Salim lagi, Tanjungbalai mungkin salah satunya.
“Oleh karena itu, dengan adanya pengungkapan kasus seperti ini, bisalah merubah stigma negatif terhadap Tanjungbalai ini sebagai salah satu Kota banyak narkoba, ” terangnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai telah melakukan langkah – langkah kongkrit dalam upaya mendukung pemberantasan narkoba dengan cara melakukan sosialisasi dengan masuk ke sekolah- sekolah untuk menyampaikan bahayanya narkoba dengan anak dimulai dari sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Tanjungbalai ini banyak ODGJ dimana – mana, menurut kami ODGJ ini dulunya sebagai pemakai, gak bisa memakai lagi akibat keterbatasan biaya, maka itu mereka ada di jalan – jalan. Oleh karena itu melakukan penertiban dengan mereka,” katanya.
Pemko Tanjungbalai berupaya untuk membangun panti rehabilitasi menanggulangi permasalahan narkotika di kota ini.(eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









