Takalar, TRIBRATA TV
Pemusnahan arsip merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar serta menjadi upaya bersama untuk melakukan pengelolaan tata kelola serta pengawasan kearsipan internal yang baik bagi perangkat daerah.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Takalar Hengky Yasin, saat menghadiri Pemusnahan Arsip Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Badan Keuangan Aset Daerah Takalar, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Rabu (9/7/2025).
“Pemusnahan arsip merupakan siklus pengelolaan arsip yang sudah menjadi regulasi, dan ini tidak melanggar aturan dan sah secara hukum. Arsip yang musnahkan merupakan arsip yang sudah habis retensi dan sudah tidak memiliki hasil guna,” ujarnya.
Dikatakan pula, kegiatan ini untuk mempermudah pengelolaan arsip dari segi pemantauan dan pendayagunaannya. Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, volumenya akan selalu bertambah seiring dengan banyak sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan. Semakin banyak arsip yang dikelola, maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat dan sarana yang diperlukan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Keuangan Aset Daerah Takalar Zainuddin D, menjelaskan pemusnahan arsip ini berdasarkan Surat Edaran Bupati No 100.3.04:/1096 Pemda Takalar.
“Arsip yang diusulkan untuk dilakukan pemusnahan adalah arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik nilai guna informasi maupun administrasi. Seluruh berkas arsip yang diusulkan musnah juga telah melalui proses verifikasi untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data untuk menghindari kesalahan pemusnahan arsip yang masih memiliki nilai guna”, jelasnya.
Dijelaskan pula jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 5.660 berkas dengan jenis arsip yang dimusnahkan yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Keuangan Aset Daerah Takalar 2.034 berkas dan BPKAD Takalar 3.626 berkas.
Di akhir acara dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip serta pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dibakar secara langsung oleh Wakil Bupati Takalar, Perwakilan Forkopimda Takalar, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diwakili Sekretaris, Inspektorat Takalar, Kepala BKAD Takalar, Bagian Hukum Setda Kab. Takalar serta Kabid Pembinaan dan Pengelolaan Arsip. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









